Terlibat Jaringan Antar Kabupaten, Mantan Napi Digulung BNN Riau, 1 Kg Sabu dan 500 Butir Ekstasi Disita

Terlibat Jaringan Antar Kabupaten, Mantan Napi Digulung BNN Riau, 1 Kg Sabu dan 500 Butir Ekstasi Disita

14 September 2020
Tersangka usai diamankan ke kantor BNNP Riau.

Tersangka usai diamankan ke kantor BNNP Riau.

RIAU1.COM -Bidang Pemberantasan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi jaringan antar kabupaten. Tak tanggung-tanggung, satu kilogram Sabu serta 500 butir Ekstasi berhasil digagalkan peredarannya.

Selain menyita Narkotika bernilai miliaran Rupiah tersebut, aparat BNNP Riau juga turut menggulung satu orang pria berinisial Af. Dari tangan tersangka ini petugas menemukan satu kilogram Sabu serta 500 butir pil Ekstasi tersebut. Saat ini, Af telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala BNNP Riau Brigjen Kenedy, Senin 14 September 2020 sore menguraikan, tersangka Af diciduk tanpa perlawanan pada Sabtu 12 September 2020 siang kemarin, saat berada di Jalan Laos Arengka II.

Adapun barang bukti narkoba tersebut ditemukan BNNP Riau di dalam plastik kresek yang digantung tersangka di sepeda motornya.

"Sejak Selasa, kita mendapat informasi akan ada pengiriman Narkotika dari Pekanbaru ke Siak. Info ini kemudian kita selidiki, di mana yang akan mengantarkan narkotika ini adalah mantan Narapidana yang baru saja ke luar dari Lembaga pemasyarakatan," kata Jenderal bintang satu ini.

Loading...

Pendalaman terus berlanjut hingga Hari Jumat. Hari itu tim pemberantasan BNNP Riau mendapatkan informasi bahwa Af akan melakukan pengiriman Narkotika menggunakan sepeda motor ke Siak. "Kita standby di jalur perbatasan, tetapi yang bersangkutan tidak ada," lanjut Kepala BNN Riau.

Kesabaran aparat BNN Riau tak sia-sia. Pada Sabtu, keberadaan Af pun terendus. Petugas lalu membuntuti gerak-gerik tersangka. "Kita sempat kehilangan jejaknya, namun berhasil ditemukan di Jalan Laos dan petugas lakukan penangkapan serta penggeledahan," singkat Brigjen Kenedy.