Kantongi Sabu Warga LBJ Inhu Diringkus Polsek Pasir Penyu

Kantongi Sabu Warga LBJ Inhu Diringkus Polsek Pasir Penyu

9 September 2020
Tersangka saat diamankan

Tersangka saat diamankan

RIAU1.COM - Nekad, mungkin itu kata-kata yang pantas ditujukan pada salah seorang warga Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) Kabupaten Inhu, Riau. Pasalnya mengantongi narkoba jenis sabu-sabu di siang bolong.

KHZ alias Tukiyem (44) buruh asal Desa Rimpian itu dibekuk unit Reskrim Polsek Pasir Penyu didpean bank BRI Air Molek, Selasa 8 September 2020 sekitar pukul 12.00 WIB dengan Barang Bukti (BB) narkoba yang diduga sabu-sabu seberat 0,9 gram.

Sehubungan dengan ini, Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu 10 September 2020 malam membenarkan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba di Pasir Penyu tersebut.

Dijelaskannya, awal penangkapan bermula ketika salah seorang personel Bhabinkamtibmas Polsek Pasir Penyu mendapat informasi tentang transaksi narkoba yang diduga sabu-sabu di Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.

Informasi ini di laporkan ke Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Edi Yasman SH, kemudian Kapolsek mengintruksikan personel Bhabinkamtibmas dan unit Reskrim Polsek Pasir Penyu turun ke Tempat Kejadian Perkara  (TKP) guna melakukan penyelidikan.

Polisi menelusuri jalan lintas Tengah dan sekitar wilayah Kelurahan Sekar Mawar. Tepatnya didepan Bank BRI Air Molek, polisi melihat seorang pria yang tidak dikenal duduk diatas sepeda motor jenis Yamaha RX King berplat nomor BM 4631 VB  dengan gerak gerik mencurigakan, gelisah seperti menunggu seseorang.

"Pria tidak dikenal itu langsung diamankan, ketika digeledah, ditemukan satu bungkus plastik kecil warna bening yang berisi serpihan kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu dari kantong celana sebelah kiri," kata Misran.

Tersangka mengaku jika sabu itu dibelinya dari seorang pengedar yang berinisial GTO. Saat itu juga polisi memburu GTO, namun sayang, GTO kabur dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Namun ketika dilakukan penggeledahan dirumah GTO, tidak ditemukan narkoba serta BB lainnya, tapi polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik GTO yang digunakan ketika bertransaksi dengan tersangka," sebutnya.

Saat ini, lanjut Misran, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk proses hukum selanjutnya. Sedangkan GTO yang berstatus DPO terus diburu, karena polisi telah mengantongi identitasnya.