Antarkan Pil Ekstasi, Pria Paruh Baya di Danau Rambai Inhu Dibekuk Polisi

Antarkan Pil Ekstasi, Pria Paruh Baya di Danau Rambai Inhu Dibekuk Polisi

9 September 2020
Tersangka SBR berikut barang bukti diamankan di Polsek Batang Gansal

Tersangka SBR berikut barang bukti diamankan di Polsek Batang Gansal

RIAU1.COM - Kendati sudah berbau tanah, tapi seorang pria paruh baya di Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal masih juga bermain-main dengan narkoba jenis pil ekstasi atau inek, akibatnya pria itu diringkus polisi ketika hendak mengantarkan inek pesanan temannya.

SBR (49) warga Danau Rambai dibekuk personel Polsek Batang Gansal, Polres Inhu Polda Riau, Ahad 6 September 2020 malam sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kafe lokasi hiburan malam di Desa Danau Rambai.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 4 butir pil ekstasi dan 1 butir lagi dalam kadaan separuh (sudah dikonsumsi separuh-ed).

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melaui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa 8 September 2020 malam membenarkan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba yang diduga pil ekstasi itu.

Dijelaskan Misran, pada hari itu sekitar pukul 19.00 WIB, Kapolsek Batang Gansal Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi S.Tr.K mendapat informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba disebuah cafe hiburan malam di Desa Danau Rambai.

Kemudian, Kapolsek beserta personel langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

Loading...

Ternyata benar, selang beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB, datang seorang pengendara sepeda motor merek Honda Revo dengan plat nomor BM 4123 VK dengan gerak-gerik mencurigakan.

Melihat gelagat tak enak itu, polisi langsung mengamankan pengendara sepeda motor tersebut, ketika digeladah, ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi 4 butir pil yang diduga ekstasi dan 1 butir dalam kondisi tak utuh didalam kantong celana pria itu.

Tersangka langsung dibekuk, kemudian tersangka mengaku jika dia membeli inek itu pada STS warga Kabupaten Inhil seharga Rp 1,5 juta. Pil ekstasi itu rupanya pesanan temannya, SLB yang saat ini masih dalam pemburuan.

"Tersangka, Barang Bukti (BB) inek, termasuk 1 unit sepeda motor dan barang lainnya sudah diamankan di  Polsek Batang Gansal untuk tindak lanjut perkara," ungkap Misran.