Polres Inhil Ciduk 2 Pelaku Narkoba, Salah Satunya Residivis

Polres Inhil Ciduk 2 Pelaku Narkoba, Salah Satunya Residivis

9 September 2020
Kapolres Inhil dan Kasat Narkoba melihatkan barang bukti narkoba

Kapolres Inhil dan Kasat Narkoba melihatkan barang bukti narkoba

RIAU1.COM - Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan bersama Kasat Narkoba AKP Bachtiar melakukan press release terkait pengungkapan kasus narkotika jenis Sabu di Aula Tribrata Mapolres Inhil, Selasa 8 September 2020.

Kapolres Inhil memaparkan, pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya informasi terhadap pelaku berinisial AD (23) yang sering melakukan transaksi narkoba.

"Transaksi tersebut dilakukan di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan," papar Kapolres.

Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Opsnal Sat Reserse Narkoba untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

"Anggota Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap AD. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,57 gram," ujarnya.

Selain itu ditemukan juga uang tunai Rp 575.000 di saku celana belakang, 1 unit handphone, 1 buah timbangan digital dan 1 set bong alat hisap sabu.

"AD kami interogasi dan Ia mengaku menerima sabu dari RK, yang merupakan residivis narkoba," jelas Kapolres Inhil AKBP Dian.

Atas informasi tersebut, dilakukan pengembangan di rumah RK di jalan Prof M Yamin Kelurahan Tembilahan Hilir.

"RK turut kami amankan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket shabu seberat 47,14 gram dibawah kasur tempat tidur dan uang tunai Rp.1.200.000 serta 1 unit handphone," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Bachtiar menambahkan bahwa menurut keterangan pelaku DA, sabu tersebut dibeli dari RK untuk dijual kembali serta RK memperoleh sabu dari pelaku J yang masih dalam lidik di Kuala Tungkal Provinsi Jambi.

"Sabu dibeli RK dari J seharga Rp.36.000.000, dan sudah melakukan transaksi dengan J sebanyak 2 kali dengan modus barang sistem letak," kata AKP Bachtiar.

Akibat perbuatannya, DA dikenai pasal 114 ayat 1 tentang narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun sampai 20 tahun penjara.

Sedangkan RK dikenai pasal 114 ayat 2 tentang narkotika diancam hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.