Ditangkap di Kontrakan, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai dari Warga Tembilahan Hulu

Ditangkap di Kontrakan, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai dari Warga Tembilahan Hulu

3 September 2020
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polsek Tembilahan

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polsek Tembilahan

RIAU1.COM - Jajaran Polres Inhil berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kali ini, Polsek Tembilahan berhasil meringkus seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial RPV (23) warga Kecamatan Tembilahan Hulu, ditangkap pada Rabu 2 September 2020 di sebuah rumah kontrakan.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya peredaran narkotika jenis sabu di TKP.

"Berbekal informasi tersebut tim Reskrim Polsek Tembilahan melakukan penyelidikan atas perintah Kapolsek Tembilahan Ipda Raudo Perdana. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” jelas Kasubbag Humas AKP Warno.

Ditambahkannya, saat dilakukan penggeledahan dan dengan disaksikan Ketua RW dan warga setempat ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening dengan klip warna merah yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 2,47 gram.

"Ditemukan juga 1 unit handphone, alat hisap sabu dan beberapa lembar uang tunai. Untuk perannya pelaku masih didalami dan dikembangkan,” pungkasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam hal ini, Kapolsek Tembilahan Ipda Raudo Perdana yang baru menjabat belum genap sepekan merupakan Kapolsek termuda di Kabupaten Inhil yaitu berusia 23 tahun.