Gondol Handpone, 3 Pemuda di Inhil Diciduk Polisi, Salah Satunya di Bawah Umur

Gondol Handpone, 3 Pemuda di Inhil Diciduk Polisi, Salah Satunya di Bawah Umur

3 September 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Satuan Reskrim Polres Inhil dan Polsek Tembilahan berhasil menciduk 3 remaja yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Anirat) di salah satu rumah warga Tembilahan.

Para pelaku beraksi dengan mencongkel jendela kamar rumah korban dan berhasil menggondol 3 unit handphone.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman mengatakan pelaku masing-masing berinisial FZ (21) bersama dua rekannya FI (16) dan AD (20) yang beraksi di rumah korban bernama Agus.

"Para pelaku mencongkel jendela kamar ketika pemilik rumah dalam keadaan tidur lelap," ujar AKP Warno.

Diceritakannya, pencurian yang terjadi pada Rabu 2 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 wib tersebut, diketahui saat pemilik rumah terbangun untuk mematikan kipas angin.

"Pelapor melihat salah satu jendela kamarnya ada yang terbuka dan dalam keadaan sudah tidak terkunci lagi, dari situ timbul kecurigaan. Pelapor diberitahu oleh anaknya untuk mengecek handphone yang mereka miliki," cerita AKP Warno.

Benar saja, setelah dicari ternyata 3 unit handphone milik pelapor tidak ditemukan alias raib yang semulanya terletak dilantai dalam kamar tidur.

"Korban langsung melapor ke pihak kepolisian sehingga tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Inhil bersama unit Reskrim Polsek Tembilahan langsung melakukan penyelidikan. Diketahui salah satu pelaku yaitu FZ sedang berada di Desa Sungai Luar," ucapnya.

Akhirnya, pada pukul 10.00 wib, tim berhasil mengamankan FZ di jembatan getek Desa Sungai Luar dan setelah diinterogasi FZ mengakui perbuatannya bersama dengan pelaku FI dan AD.

"Dilakukan penangkapan terhadap FI di jalan M Boya dan tidak berselang lama tim juga berhasil mengamankan 1 orang pelaku lainnya yakni AD di jalan Lingkar 1 Tembilahan," jelas AKP Warno.

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan 3 unit handphone yang di curi sebagai barang bukti sehingga akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.