Alamak, Umur 20 Tahun Pemuda di Inhil ini Jadi Otak Penyiraman Air Keras

Alamak, Umur 20 Tahun Pemuda di Inhil ini Jadi Otak Penyiraman Air Keras

31 Agustus 2020
Kapolres Inhil didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas menunjukkan barang bukti

Kapolres Inhil didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas menunjukkan barang bukti

RIAU1.COM - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir melakukan press release terkait keberhasilan pengungkapan kasus Penganiayaan Berat (Anirat), Senin 31 Agustus 2020.

Dijelaskan Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan kepada awak media, kejadian Anirat tersebut berupa penyiraman air keras pada Jumat 31 Juli 2020 sekitar pukul 01.20 wib di Jalan Pangeran Hidayat Parit 13 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan.

Korbannya adalah Beni Ismail alias Siben (43) yang mengalami beberapa luka bakar di tubuhnya akibat siraman cairan Asam Sulfat H2SO4.

Setelah mendapatkan laporan dan melakukan pengembangan, pihak Satreskrim Polres Inhil berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial JA alias U (39) serta MBS alias BB (22) di Parit 16 Tembilahan pada Selasa 25 Agustus 2020 sekitar pukul 04.30 subuh.

Diketahui, pelaku yang melakukan eksekusi penyiraman adalah BB sementara joki atau pelaku pembantu yaitu JA alias U.

Dari pengakuan BB dan JA, diketahui mereka hanya orang suruhan dan yang menjadi otaknya adalah FPG alias TT.

Loading...

Polisi akhirnya bergerak menemukan TT dan berhasil meringkusnya di Jalan M Boya sekitar pukul 10.00 wib pagi.

"Dari keterangan TT, motif penyiraman air keras ke korban adalah adanya dendam keluarga serta masalah utang piutang," ungkap Kapolres Inhil.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi, baju kaos korban serta pecahan kaca gelas yang ditemukan di TKP.

"Untuk para pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 354 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 8 tahub penjara," pungkasnya.