Polsek Pasir Penyu dan Rengat Barat Kembali Ungkap Kasus Narkoba

Polsek Pasir Penyu dan Rengat Barat Kembali Ungkap Kasus Narkoba

28 Agustus 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Komitmen Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIk dalam membasmi penyalahgunaan narkoba bukan hanya sekedar lips service semata, sejak ia bertugas di Polres Inhu hingga saat ini sudah puluhan bahkan ratusan pemain-pemain narkoba yang disikat dan mendekam dibalik jeruji besi.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran Jumat 28 Agustus 2020 pagi mengatakan, tidak sampai 24 jam, dua Polsek jajaran Polres Inhu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba diwilayah masing-masing, yakni Polsek Pasir Penyu dan Polsek Rengat Barat.

Misran mengatakan, bahwa pada Rabu 26 Agustus 2020 kemarin sekitar pukul 18.00 WIB Polsek Pasir Penyu, berhasil meringkus dua pemuda warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Riau yakni NVR (25) dan PRI (25) di sebuah rumah di Desa Batu Gajah.

Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi serpihan kristal yang diduga sabu-sabu, satu set alat hisap dan barang bukti lainnya.

"Penangkapan berawal ketika Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Edi Yasman, SH pada Rabu sore itumendapat informasi dari masyarakat, jika di sebuah rumah di Desa Batu Gajah yang kerap dijadikan sebagai lokasi pesta narkoba. Kemudian Kapolsek mengintruksikan unit Reskrim untuk penyelidikan kelapangan.

Benar saja, sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menggerebek satu rumah di desa tersebut, di temukan dua pemuda yang kedapatan menyimpan 1 bungkus plastik kecil yang diduga sabu-sabu. Kedua pemuda langsung diamankan dan digelandang ke Mapolsek Pasir Penyu.

"Selain dua tersangka, kita juga mengamankan barang bukti narkoba, satu set alat hisap dan kasus ini terus dikembangkan karena ada tersangka lain yang terlibat, bahkan masuk dalam DPO," ucap Misran.

Sementara itu, selang beberapa jam kemudian, Kamis 27 Agustus 2020 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Polsek Rengat Barat juga berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yakni YDA (25) warga Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat dan ABD (18) warga Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, Riau.

Kedua tersangka ditangkap saat melintas di ruas Jalan Lintas Timur tepatnya di Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat Nopol BM 3320 XY.

"Dari tangan kedua tersangka diamankan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat sekitar 2,0 gram," kata Misran.

Dilanjutkannya, kronologis penangkapan terhadap kedua pengedar sabu-sabu ini cukup dramatis, sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dan tersangka.

Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Rengat Barat mendapat informasi jika ada dua orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam yang membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Atas informasi itu, Kapolsek Rengat Barat Kompol Tigor B Kambise Hutagaol mengintruksikan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan terus menelusuri jalan lintas timur diwilayahnya.

Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, polisi melihat dua orang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima polisi.

Ketika polisi berupaya menghentikan sepeda motor itu, namun bukannya berhenti, malah menambah kecepatan dan berusaha kabur.

Sempat terjadi kejar-kejaran, bahkan salah seorang tersangka terlihat membuang sebuah benda kepinggir jalan, untung saja tidak berlangsung lama, polisi akhirnya bisa menghentikan sepeda motor itu dan mengamankan kedua tersangka.

Selanjutnya, kedua tersangka diminta mencari kembali benda yang dibuang tersangka, setelah ditemukan dan benda itu adalah kantong plastik berwarna merah muda yang berisi 1 bungkus plastik warna bening ukuran sedang diduga sabu-sabu dengan berat 2,09 gram.

Selain itu, ada juga 19 lembar plastik klep kecil untuk membungkus sabu-sabu yang akan diedarkan. "Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses selanjutnya," tutup Misran.