Cekcok Dengan Istri, Seorang Pria 65 tahun di Inhu Bakar Rumah

Cekcok Dengan Istri, Seorang Pria 65 tahun di Inhu Bakar Rumah

27 Agustus 2020
Tersangka Tukijan di amankan di Polsek Lirik, Rabu 26 Agustus 2020

Tersangka Tukijan di amankan di Polsek Lirik, Rabu 26 Agustus 2020

RIAU1.COM - Buhari Sutikno alias Ateng (45) warga Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, Riau melaporkan TKJ (65) warga RT006/RW004 Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, Riau ke Polsek Lirik, Rabu 26 Agustus 2020.

TKJ di laporkan Buhari Sutikno karena telah membakar rumahnya sendiri, setelah cekcok (bertengkar) dengan istrinya. Peristiwa miris itu terjadi pada Rabu 26 Agustus 2020 sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan peristiwa pembakaran rumah tersebut. Kronologisnya, kata Misran, pada dini hari itu, Darien, istri pelaku, memanggil-manggil Ateng (saksi pelapor-red) dengan mengatakan kalau rumahnya terbakar.

Kemudian, Ateng bangun dari tempat tidurnya dan keluar rumah menuju ke Darien. Ateng melihat dua rumah telah terbakar, yakni milik Darien dan Aidah.

"Seisi rumah ludes terbakar, baik milik Darien maupun rumah Aidah dan tidak ada satu barangpun yang bisa di selamatkan. Karena jarak kedua rumah itu bersebelahan. Terlapor mengaku kalau dia yang membakar rumahnya," jelas Misran.

Tidak ada korban jiwa, namun akibat perbuatan terlapor, korban mengalami kerugian mencapai Rp200 juta. "Kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Lirik, guna pengusutan lebih lanjut," ujar Misran.

Usai melakukan olah TKP, petugas Polsek Lirik mengamankan barang bukti berikut tersangka Tukijan ke Polsek Lirik.

Dari TKP di temukan satu unit sepeda motor merek Honda Vario yang hangus terbakar dan satu buah tabung gas 3 kilogram yang sudah hangus terbakar. Kedua barang tersebut di jadikan barang bukti.