Dua Pengedar Sabu-sabu di Inhu Dibekuk Polsek Batang Cenaku

Dua Pengedar Sabu-sabu di Inhu Dibekuk Polsek Batang Cenaku

21 Agustus 2020
Kedua rersangka, TRM dan RDO berikut barang bukti sabu di amankan di Polsek Batang Cenaku.

Kedua rersangka, TRM dan RDO berikut barang bukti sabu di amankan di Polsek Batang Cenaku.

RIAU1.COM - Gerak cepat Kapolsek Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan personelnya dalam mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu diwilayahnya patut diacungkan jempol.

Sebagai bukti, Kamis 20 Agustus 2020 siang sekitar pukul 13.30 WIB, personel Polsek Batang Cenaku berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, RDO (27) dan TRM (25) keduanya warga Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau hanya beberapa menit saja setelah Kapolsek Batang Cenaku mendapat informasi tentang peredaran narkoba di wilayahnya.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIk melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat 21 Agustus 2020 pagi membenarkan penangkapan terhadap dua pengedar narkoba di Batang Cenaku tersebut.

Dijelaskan Misran, pada Kamis siang, Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Januar E.Sitompul SH, MH mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika diruas jalan Lintas Selatan tepatnya di Desa Punti Anai, Kecamatan Batang Cenaku.

Mendapatkan informasi itu, Kapolsek bersama Kanit Intelkam Iptu Hokma Simanjuntak dan Kanit Reskrim Aipda Eko Muji S,  Bhabinkamtibmas Desa Pejangki Bripka Ari Haryatman, Brigadir Riko dan Bripda W Purba langsung menuju lokasi yang di infokan itu.

Sesampainya dilokasi, terlihat 2 Orang Tidak Dikenal (OTK) sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra X dengan nomor polisi BM 3065 BX melintasi jalan itu dengan gerak gerik sangat mencurigakan.

"Melihat hal itu, polisi langsung menghentikan sepeda motor itu dan ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik kecil warna bening yang diduga sabu-sabu dari kantong celaka salah seorang tersangka," jelas Misran.

Mendapatkan barang bukti itu, kata Misran, kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Batang Cenaku untuk proses hukum selanjutnya.

Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,51 gram, i unit handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra X dengan plat nomor BM 3065 BX.