Lagi, Polsek Kateman Inhil Tangkap Pengedar Sabu, 89 Paket Diamankan

Lagi, Polsek Kateman Inhil Tangkap Pengedar Sabu, 89 Paket Diamankan

20 Agustus 2020
Pelaku dan barang bukti saat di Mapolsek Kateman

Pelaku dan barang bukti saat di Mapolsek Kateman

RIAU1.COM - Pihak Polsek Kateman Kabupaten Indragiri Hilir kembali berhasil mengamankan 1 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Rabu 19 Agustus 2020.

Pelaku tindak pidana narkotika berinisial HZ (36) tidak berkutik saat di amankan Tim Opsnal Polsek Kateman di rumahnya di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.

Saat penggerebekan, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 17,36 gram dengan rincian 2 paket besar, 3 paket sedang dan 84 paket kecil : dengan total 89 paket.

Selain sabu, polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital, 3 buah gunting, 81 plastik bening, 2 unit handphone dan uang tunai Rp. 7.090.000.

Dari keterangan pihak kepolisian, kronologi penangkapan terhadap HZ  berawal dari informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tagaraja.

"Tim Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Imron Teheri melakukan pengintaian dan berhasil melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap pelaku," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman.

Lanjut Warno, saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku yang disaksikan oleh para saksi, ditemukan barang bukti narkotika dan barang lainnya tersebut.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Sementara itu, ditempat terpisah, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengapresiasi kinerja Polsek Kateman dalam memberantas narkoba di wilayah Polres Inhil.

"Saya mengapresiasi pengamanan terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Polsek Kateman. Terus tingkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat agar selalu kondusif dan bebas dari bahaya narkotika," pungkas Kapolres Inhil.