Kurang dari 12 Jam, Pembobol Ruko di Batang Cenaku Inhu Dibekuk Polisi

Kurang dari 12 Jam, Pembobol Ruko di Batang Cenaku Inhu Dibekuk Polisi

2 Agustus 2020
Tersangka DRS di amankan di Polsek Batang Cenaku

Tersangka DRS di amankan di Polsek Batang Cenaku

RIAU1.COM - Hanya selang beberapa jam saja setelah terjadinya kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pada sebuah Rumah Toko (Ruko) Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau, jajaran Polsek Batang Cenaku berhasil meringkus pelaku.

Seorang pemuda asal Desa Kilan Kecamatan Batang Cenaku, DRS (23) alias Lius dibekuk Satreskrim Polsek Batang Cenaku dirumahnya, Kamis 30 Juli 2020 sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran kepada awak media, Ahad 2 Agustus 2020 membenarkan penangkapan terhadap pelaku Curat di Batang Cenaku.

Diungkapkan Misran, Kamis 30 Juli 2020 pagi, sekitar pukul 07.30 WIB, korban yang diketahui bernama Kurniawan (36) bangun dari tidur dan langsung membuka Ruko miliknya.
Namun belum sempat membuka pintu Ruko, pandangannya tertuju pada laci tempat biasa dia menyimpan uang telah tersingkap dan menganga dengan lebar.

Ketika dicek, uang tunai sebesar Rp12 juta yang disimpan dalam laci telah raib, tidak hanya itu, dua unit handphone merek Vivo dan Nokia miliknya yang ada didalam Ruko juga hilang.

Perasaan makin tak menentu setelah melihat pintu Ruko tidak terkunci lagi, nampak jelas jika pintu itu dibuka secara paksa. "Total kerugian yang dialami korban lebih kurang Rp14 juta," ungkap Misran.

Korban langsung ke Mapolsek Batang Cenaku untuk melaporkan nasib malang yang menimpanya itu. Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polsek Batang Cenaku langsung melakukan penyelidikan kelapangan.

Luar biasa, tak butuh waktu lama, penyelidikan itu membuahkan hasil, pelaku Curat alias maling yang membobol Ruko itu mengarah kepada DRS.

Tanpa membuang-buang waktu, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi tiba dirumah pelaku di Desa Kuala Kilan. Pelaku yang tak menyangka jika polisi datang kerumahnya dalam tempo relatif singkat itu kaget dan tak berkutik saat diamankan.

Rumah pelaku digeledah, polisi menemukan barang bukti uang tunai dan 2 unit handphone yang disimpan pelaku dibawah tempat tidurnya.

"Pemuda itu mengakui perbuatannya kepada polisi, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Batang Cenaku," ucap Misran.