Curi Sepeda Motor, Pasutri di Inhu Diringkus Polisi

Curi Sepeda Motor, Pasutri di Inhu Diringkus Polisi

30 Juli 2020
Pasangan suami istri, Yani dan Andi berikut barang bukti sepeda motor hasil curian di amankan di Polsek Batang Gansal, Selasa 27 Juli 2020

Pasangan suami istri, Yani dan Andi berikut barang bukti sepeda motor hasil curian di amankan di Polsek Batang Gansal, Selasa 27 Juli 2020

RIAU1.COM - Sepasang suami istri (Pasutri), yakni EF alias Andi (22) dan istrinya HD alias Yani (19) warga Desa Bukit Lingkar, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau harus berurusan dengan polisi karena telah mencuri sepeda motor (Curanmor), Rabu 22 Juli 2020.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa 28 Juli 2020 menuturkan,  pada Rabu 22 Juli 2020 sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban bangun tidur dan hendak pergi bekerja memanen buah kelapa sawit, tiba-tiba sepeda motor yang di parkirkan korban di teras rumahnya sudah raib.

"Saat kehilangan itu korban memberitahukan ke tetangganya," kata Misran.

Selanjuthya, pada Senin 27 Juli 2020 sekira pukul 07.30 WIB, korban di telepon oleh tetangganya, Supriyanto, bahwa sepeda motor korban sudah dia temukan, yang tengah di kenderai oleh Pasutri tersebut di daerah Belilas, Kecamatan Seberida.

Korban, Sulbika (33) warga Desa Bukit Lingkar (DK4), Kecamatan Batang Cenaku, kemudian pergi menuju ke tempat di mana sepeda motornya berada. Dan benar saja sepeda motor tersebut milik korban.

Loading...

"Atas kejadian itu korban melaporkannya ke Polsek Batang Cenaku. Akibat perbuatan kedua Pasutri tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta rupiah," sebut Misran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dan kepentingan penyelidikan dan penyidikan, kedua tersangka berikut barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam di amankan di Polsek Batang Cenaku.