Diburu Hingga ke Medan, Polsek Tampan Bekuk Penipu Modus Bisnis Perumahan

Diburu Hingga ke Medan, Polsek Tampan Bekuk Penipu Modus Bisnis Perumahan

30 Juli 2020
Kompol Ambarita menunjukkan barang bukti yang disita dari pelaku

Kompol Ambarita menunjukkan barang bukti yang disita dari pelaku

RIAU1.COM -Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan, Kota Pekanbaru - Riau meringkus pelaku penipuan modus perumahan dengan berbasis syariah. Pelaku berinisial HR (46) ini ditangkap di Medan, Sumatera Utara, 27 Juni lalu.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, modusnya dengan menjanjikan korbannya bahwa cicilan pembangunan rumah tersebut tanpa riba. Ini membuat korban tertarik dan menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp28 juta.

"Korban sudah menyerahkan uangnya dengan janji bahwa pelaku akan melakukan pembangunan pondasi. Namun saat ini pembangunan tak kunjung terlaksana," lanjut Kapolsek, Kamis (30/7/2020).

Dari hasil penyidikan kepolisian, HR memiliki identitas palsu. E-KTP yang digunakan dalam menjalankan bisnis properti perumahan dibuat melalui temannya sejak 2017 lalu. 

"Dia mendapatkan KTP palsu dari rekannya dengan membayar uang sebesar Rp500 ribu," kata Ambarita.

Dalam perkara ini juga sejumlah korban lainnya melaporkan HR menipu pemilik rumah di kluster tersebut, di mana tidak memiliki surat tanah. 

"Seluruh rumah itu tidak memiliki surat tanah, hanya bangunan saja. Baru satu laporan korban dan yang lainnya menyusul akan membuat laporan lainnya," singkat dia.

Polisi juga masih memburu pelaku lainnya yang ikut membantu pembuatan e-KTP palsu serta mitra perumahan tersebut. 

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 263 dan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara" pungkasnya.