Miliki Narkoba, 2 Warga Inhu Ditangkap Polisi

Miliki Narkoba, 2 Warga Inhu Ditangkap Polisi

13 Juli 2020
Dua tersangka pemilik sabu, Atan dan Jus saat diamankan di Mako Polres Inhu

Dua tersangka pemilik sabu, Atan dan Jus saat diamankan di Mako Polres Inhu

RIAU1.COM - Dua tersangka pemilik narkoba jenis sabu-sabu, yakni JMN alias Jus warga Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau dan JPL alias Atan warga Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Inhu, Jumat 10 Juli 2020.

Keduanya kedapatan memiliki barang haram jenis sabu dengan berat 1,64 gram saat berada di Jalan Lintas Timur Gang Buana RT009/RW005 Desa Sungai Dawu, Jumat 10 Juli 2020 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Demikian di sampaikan PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin 13 Juli 2020. Dikatakan Misran, kronologis penangkapan kedua tersangka, bahwa pada Kamis 9 Juli 2020 sekira pukul 20.30 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Inhi menerima informasi dari masyarakat bahwa di TKP kedua tersangka di tangkap kerap terjadi transaksi narkoba.

Kemudian KBO Satres Narkoba Polres Inhu Iptu Agi Vidata Ketaren bersama anggota Opsnal melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu di ketahui yang melakukan transaksi adalah tersangka Atan dan tersangka Jus.

"Pada Jumat dini hari itu Tim Opsnal berhasil mengamankan kedua tersangka saat sedang berada di dalam rumah. Kemudian di lakukan penggeledahan di dalam rumah dan di temukan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana narkoba," terang Misran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kepentingan penyelidikan dan penyidikan, kedua tersangka berikut barang bukti di amankan di Polres Inhu.

Adapun barang bukti yang di amankan petugas, yakni 20 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 1,64 gram, 2 buah had phone, 1 buah timbangan elektrik, 3 pak plastik klip bening pembungkus sabu dan 2 buah kotak minyak rambut.