3 Tersangka Pemilik Sabu Diringkus Polisi di Inhu

3 Tersangka Pemilik Sabu Diringkus Polisi di Inhu

10 Juli 2020
Ketiga tersangka, Udin, Aal dan Akhyar berikut barang bukti si amankan di Polsek Peranap.

Ketiga tersangka, Udin, Aal dan Akhyar berikut barang bukti si amankan di Polsek Peranap.

RIAU1.COM - Polsek Peranap, Polres Inhu berhasil mengamankan tiga tersangka pemilik sabu di Jalan Lintas Tengah perbatasan Kecamatan Peranap dan Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu, Riau, Rabu 8 Juli 2020.

Ketiga tersangka, YDN alias Udin warga Desa Pujud, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil, Riau, ALF alias Aal warga Kampung Godang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau dan MA alias Akhyar warga Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Dari ketiga tersangka petugas mengamankan barang haram narkotika jenis sabu dengan berat 16, 56 gram.

Demikian di sampaikan PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat 10 Juli 2020. Kronologis kejadian dan penangkapan tersangka, pada Selasa 7 Juli 2020 sekitar pukul 12.00 WIB petugas Polsek Peranap menerima informasi dari masyarakat ada satu unit mobil sedan jenis Mitshubishi Lancer warna Silver Nopol BM 1105 OV dan di dalamnya ada tiga tersangka yang mengantongi sabu, yang akan di edarkan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Peranap, Kecamatan Kelayang dan Kecamatan Pasir Penyu.

"Berdasarkan informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Peranap Aipda Yusmar beserta anggota melakukan penyelidikan. Pada Rabu 8 Juli 2020 sekira pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Peranap melihat mobil yang di maksud sedang berada di Jalan Lintas Tengah, tepatnya di depan SPBU Peranap," beber Misran.

Pada saat petugas mendekati mobil tersebut, mobil tersebut langsung tancap gas dan mengarah ke Simpang Pandan Wangi, mengarah ke Kecamatan Kelayang. Tidak ingin kehilangan buruannya, Unit Reskrim Polsek Peranap menghubungi Unit Reskrim Polsek Kelayang guna mencegat mobil tersebut.

Sembari mengejar buruan tersebut, Unit Reskrim Polsek Peranap terus berkoordinasi dengan Unit Reskrim Kelayang. Sekitar pukul 18.45 WIB mobil sedan tersebut berhenti di Jalan Lintas Tengah tepatnya di depan Rumah Makan Sinar Gading Kecamatan Kelayang, perbatasan antara Desa Semelinang Darat di Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu.

"Ketiga tersangka turun dari mobil dan duduk di teras depan Rumah Makan Sinar Gading. Satu tersangka mencoba kabur saat melihat kedatangan petugas, namun berhasil di tangkap," ujar Misran.

Saat di lakukan penggeledahan di temukan satu kotak rokok yang sempat di buang oleh salah satu tersangka di kursi panjang di teras depan rumah makan tersebut.

Setelah di ambil kotak rokok tersebut di temukan dua bungkus kecil sabu, satu timbangan elektrik, satu buah bong (alat isap sabu) dan empat kantung plastik bening kecil kosong kemasan sabu.

Kemudian mobil Lancer tersebut di geledah dan kembali di temukan satu bungkus plasrik bening ukuran sedang berisi sabu yang telah di bungkus dengan plastik warna hitam, yang di sembunyikan tersangka di kursi (jok) belakang supir.

"Ketiga tersangka mengakui barang haram sabu itu milik tersangka Udin. Mereka mengaku kalau sabu tersebut mereka dapatkan dari Boy, warga Kampung Dalam Pekanbaru. Sabu tersebut sudah sebagian mereka jual di Kecamatan Pasir Penyu. Guna pengusutan lebih lanjut, ketiga pelaku berikut barang bukti di amankan di Polsek Peranap," kata Misran.

Ketiga tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari ketiga tersangka petugas mengamankan barang bukti, antara lain 1 bungkus plastik besar berisi sabu, 2 bungkus plastik kecil berisi sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, 4 bungkus plastik klip besar bening, 2 buah hand phone, 1 unit mobil Mitshubishi Lancer BM 1105 OV, 1 lembar STNK mobil jenis Mitshubishi Lancer BM 1105 OV atas nama Fahruddin dan 1 buah kunci kontak mobil.