Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Warga Batang Cenaku Diringkus Polisi

Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Warga Batang Cenaku Diringkus Polisi

23 Juni 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM

Polsek Batang Cenaku, berhasil meringkus satu orang pelaku berinisial PKA alias Si Al, warga Desa Talang Mulya (SP A), Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau pada Sabtu 20 Juni 2020 sekira pukul 16.30 WIB.

Penangkapan tersangka Si Al berkat informasi masyarakat kepada personel Polsek Batang Batang Cenaku akan terjadi transaksi sabu di jalan kebun kelapa sawit Desa Talang Mulya, Kecamatan Batang Cenaku.

Keterangan tersebut di sampaikan PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa 23 Juni 2020. Kata Misran, selanjutnya Kanit Reskrim Aipda Eko Muji dan Kanit Intelkam Polsek Batang Cenaku Iptu Hokma Simanjuntak beserta anggota meluncur ke TKP yang di maksud.

Benar saja, petugas melihat OTK sedang berhenti di tengah jalan yang menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan penangkapan dan di inrerogasi serta penggeledahan badan, di temukan 5 paket kecil sabu yang di bungkus plastik klip bening.

Loading...

"Petugas mendapatkan sabu dari saiu celana pelaku saat di lakukan penggeledahan. Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Batang Cenaku," jelas Misran.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti, 5 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,96 gram, 1 buah handphone dan 1 unit sepeda motor Jupiter MX tanpa Nopol.

Pelaku akan di jerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.