Polsek Rengat Barat Ringkus Pemilik Sabu

Polsek Rengat Barat Ringkus Pemilik Sabu

21 Juni 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Unit Reskrim Polsek Rengat Barat berhasil meringkus dua tersangka pemilik barang haram narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka, yakni EA alias Edi dan SA alias Cindo berhasil di ringkus petugas saat berada di Jalan Lintas Timur, Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau, Jumat 19 Juni 2020 sekitar pukul 21.30 WIB.

PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Ahad 21 Juni 2020 menjelaskan kejadian penangkapan kedua tersangka.

Yang mana, pada hari itu sekitar pukul 19.00 WIB petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka ada menyimpan sabu dan sedang berada di salah satu rumah di Desa Talang Jerinjing.

Setelah petugas mengantongi ciri-ciri kedua tersangka, di ketahui keduanya sedang berboncengan sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan Nopol BM 35 21 IN.

"Sekitar pukul 21.30 WIB kedua tersangka melintas di Jalan Lintas Timur desa tersebut langsung di sergap petugas, yang sejak awal menunggu keduahya lewat. Bersama Ketua RT setempat untuk menyaksikan, kedua tersangka di geledah dan di temukan 1 paket kecil plastik bening berisi sabu di saku celana salah satu tersangka," terang Misran.

Loading...

Kepada petugas kedua tersangka mengakui kalau barang haram tersebut miliknya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut barang bukti di amankan di Polsek Rengat Barat.

Adapun barang bukti yang di amankan petugas, 2 bungkus plastik kecil bening berisi sabu 0,43 gram, 1 unit Honda Beat dan 1 buah kunci kontak.

"Kedua tersangka akan di jerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Misran.