Simpan Sabu, 4 Warga Inhu Dicokok Polisi

Simpan Sabu, 4 Warga Inhu Dicokok Polisi

17 Juni 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu mengamankan tiga tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Ketiga tersangka RS alias Wati, MHL alias Halim dan NSL alias Ijal.

Ketiga tersangka merupakan warga Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, Riau ditangkap saat ketiganya berada di salah satu tempat di Jalan Lintas Selatan, Desa Bandar Padang, Jumat 12 Juni 2020 sekira pukul 14.30 WIB.

Sebagaimana hal itu disampaikan PS Paur Humas Polres Inhu, Rabu 17 Juni 2020. Kronologisnya, kata Misran, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu di TKP tempat ketiga tersangka di cokok.

Atas informasi itu, Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Jaliper L Toruan memerintahkan KBO Satres Narkoba Polres Inhu Iptu Agi Vidata Ketaren dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Loading...

"Dari hasil penyelidikan itu, tidak berselang lama petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka berikut barang bukti sabu. Saat proses penangkapan dan penggeledahan di TKP di ikut sertakan Ketua RW setempat," jelas Misran.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti, 10 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 12,7 gram, 1 bungkus plastik berisi 1 butir pil ekstasi warna merah jambu, 3 buah HP, 1 timbangan elektrik, 1 tas hitam, 1 buah kotak bedak, 1 buah kotak minyak rambut, 1 buah botol dan 1 buah kantong plastik.