Ini Peran 4 Tersangka Pembawa 100 kilogram Ganja Kering dari Aceh ke Rohil

Ini Peran 4 Tersangka Pembawa 100 kilogram Ganja Kering dari Aceh ke Rohil

10 Juni 2020
Ekspos pengungkapan kasus penyelundupan ganja kering 100 kilogram di Mapolda Riau (foto: barkah/riau1.com)

Ekspos pengungkapan kasus penyelundupan ganja kering 100 kilogram di Mapolda Riau (foto: barkah/riau1.com)

RIAU1.COM - Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 100 kilogram ganja keringa dari Aceh yang rencananya akan dikirim ke Malaysia melalui Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Dari penangkapan itu, diamankan 4 orang tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam pengiriman daun haram itu dari Aceh menuju Kecamatan Ujung Tanjung, Rohil, yakni M (33), A (31), HG (30) dan BK (36).

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman menuturkan, peran M dan A yang merupakan warga Aceh, sebagai pemantau dan mengawal pengiriman ganja kering menuju Rohil.

"Kemudian HG yang juga warga berdomisili di Medan, bertugas sebagai kurir pembawa ganja 100 kilogram itu dengan menggunakan sebuah mobil pickup, dari Aceh menuju Rohil," kata Suhirman dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu 10 Juni 2020.

Loading...

"Jadi, HG ini, menyewa mobil dari Medan kemudian menjemput ganja ke Aceh yang kemudian dibawa ke Rohil untuk nanti dikirimkan ke Malaysia menggunakan kapal, dengan transaksi di laut," terangnya.

Masih kata Suhirman, untuk tersangka BK yang merupakan warga Dumai bertugas untuk menyimpan ganja tersebut sebelum dikirim ke Malaysia melalui Kota Dumai. "Kita masih mendalami. Sementara, para tersangka mengaku ganja tersebut milik seseorang berinsial U di Aceh," pungkasnya.