Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 kilogram Ganja Kering dari Aceh Menuju Malaysia

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 kilogram Ganja Kering dari Aceh Menuju Malaysia

10 Juni 2020
Ekspos pengungkapan kasus penyelundupan ganja kering 100 kilogram di Mapolda Riau (foto: barkah/riau1.com)

Ekspos pengungkapan kasus penyelundupan ganja kering 100 kilogram di Mapolda Riau (foto: barkah/riau1.com)

RIAU1.COM - Tim Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja kering sebanyak 48 bungkus, diperkirakan seberat 100 kilogram, yang dibawa dari Aceh menuju Malaysia.

Selain 100 kilogram ganja kering, aparat kepolisian turut mengamankan 4 orang tersangka jaringan narkoba internasional.

Keempat tersangka yakni berinisial M (33), A (31), HG (30) dan BK yang memiliki peran dan tugasnya masing-masing.

Direktur Ditres Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman mengungkapkan, penangkapan keempat tersangka bersama barang bukti 100 kilogram ganja kering itu berlangsung Senin 8 Juni 2020.

"Penangkapan ini, bermula dari informasi masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dari situ, kita lakukan penyelidikan selama kurang lebih 3 minggu," kata Suhirman dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu 10 Juni 2020.

Suhirman melanjutkan, dari penyelidikan itu, keempatnya berhasil ditangkap saat berada di Kecamatan Ujung Tanjung, Rohil, dan langsung dibawa ke Pekanbaru untuk penyidikkan.

"Selain 4 tersangka dan 100 kilogram ganja, juga diamankan sebuah mobil pickup colt diesel untuk membawa ganja dari Aceh menuju Rohil kemudian dikirim ke Malaysia," tukasnya.