15 Hari Simpan 24 Kg Sabu dalam Mobil, AK yang Diciduk Polda Riau di Jalan Sukaramai Diduga Sebagai...

15 Hari Simpan 24 Kg Sabu dalam Mobil, AK yang Diciduk Polda Riau di Jalan Sukaramai Diduga Sebagai...

9 Juni 2020
Irjen Agung dan jajarannya dalam jumpa pers pengungkapan 24 Kg Sabu.

Irjen Agung dan jajarannya dalam jumpa pers pengungkapan 24 Kg Sabu.

RIAU1.COM -Lelaki berinisial AK (35) diamankan aparat Ditnarkoba Polda Riau, atas kepemilikan 24 Kilogram Sabu. Serbuk haram itu ia sembunyikan di dalam mobil selama 15 hari. Mobil tersebut, ia parkirkan di halaman rumah orangtuanya di Jalan Sukaramai RW 09 Kelurahan Tangkerang Tengah Kota Pekanbaru.

Memiliki Sabu dengan jumlah sebanyak itu tentunya membuat AK akan diganjar hukuman berat. Adapun peran tersangka diduga sebagai 'gudang penyimpanan' Narkotika. Pasca dibekuknya AK, kepolisian Daerah (Polda) Riau masih akan mengembangkan kasusnya, memburu siapa yang mengendalikan tersangka ini.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam jumpa persnya di lokasi penggerebekan, Selasa 9 Juni 2020 siang menguraikan, jajarannya mendapat informasi terkait keberadaan Narkoba di sana, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan.

"Kita temukan mobil tersebut di halaman rumah. Mobil diparkirkan AK sudah 15 hari, di dalamnya dipastikan berisi Sabu 24 paket dengan total 24 Kilogram. Kita masih akan kembangkan, jaringan dan sebagainya," pertegas Jenderal bintang dua tersebut.

Irjen Agung yang didampingi wakilnya Brigjen Tabana Bangun, Direktur Resnarkoba Kombes Suhirman, Kabid Humas Kombes Sunarto, Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang MW hingga Walikota Firdaus melanjutkan, pengembangan juga akan dilakukan, terkait ke mana Sabu itu hendak diedarkan, dan dari mana asal usulnya.

"Yang bersangkutan baru kita tangkap dua hari lalu, artinya belum 3X24 jam. Artinya prosesnya belum sempurna untuk kita kontruksikan, termasuk dengan jaringan mana dan sebagainya," singkat Kapolda Riau Irjen Agung.