Polres Inhu Berhasil Tangkap Satu Kurir Bawa 2,6 kilogram Sabu

Polres Inhu Berhasil Tangkap Satu Kurir Bawa 2,6 kilogram Sabu

1 April 2020
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk menunjukan barang bukti sabu seberat 2.650 gram dengan satu tersangka kurir berinisial TA alias A, Rabu 1 April 2020.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk menunjukan barang bukti sabu seberat 2.650 gram dengan satu tersangka kurir berinisial TA alias A, Rabu 1 April 2020.

RIAU1.COM - Polres Inhu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebesar 3.650 gram dan menahan satu tersangka berinisial TA alias A (37). Tersangka A warga Jupura, Kecamatan Lirik ini ditangkap Polsek Rengat Barat pada Selasa 24 Maret 2020 lalu.

Penangkapan ini suatu prestasi besar, sejarah dalam berdirinya Polres Inhu. Tertangkapnya tersangka A tidak terlepas dari kerjasama dengan masyarakat.

Hal itu disampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk dalam press rillis yang digelar diruang rapat Polres Inhu, Rabu 1 April 2020.

"Berkat tekad bulat kita selama ini didalam pemberantasan narkotika diwilayah hukum Polres Inhu, kita berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti 2.650 gram sabu. Tersangka ini merupakan kurir, dengan menjemput barang haram itu dari Tembilahan, Inhil untuk dibawa ke Palembang," kata Kapolres.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan satu tersangka narkoba sebelumnya, pada awal Maret 2020 lalu. Dari keterangan tersangka awal ini, bahwa bakal ada pengiriman barang haram ini dari Tembilahan menuju Palembang.

Berdasarkan informasi itu, Polres Inhu beserta jajaran melakukan pengembangan selama tiga pekan. Informasi A1 itu juga menyebutkan tentang jalur yang akan dilewati tersangka A.

Loading...

"Alhamdulillah, Polsek Rengat Barat bersama Sat Narkoba Polres Inhu berhasil mengungkap kasus sabu terbesar ini. Adapun TKP berada di Jalan Lintas Pematangreba-Pekanheran, Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat, pada 24 Maret 2020 sekitar pukul 23.00 WIB," terang Kapolres.

Kemasan sabu seberat 2.650 gram itu dalam bungkus teh china sebanyak tiga kemasan berikut satu unit sepeda motor Kawasaki KLX, satu buah HP Nokia, uang tunai Rp600 ribu dan tas ransel turut diamankan petugas.

"Tersangka A ini merupakan kurir, yang di imingi imbalan uang. Motif tersangka A ini di imingi pekerjaan oleh temannya berinisial J (DPO) untuk mengambil barang di kampung nelayan Tembilahan. Lantas tersangka A menjemput barang itu," kata Kapolres menambakan.

Penangkapan tersangka atas Laporan Polisi (LP) No.17/III/2020/Res Inhu/Polsek Rengat Barat. Adapun pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.