Raba Payudara Pelajar, Seorang Driver Ojol di Jakarta Diringkus Polisi

Raba Payudara Pelajar, Seorang Driver Ojol di Jakarta Diringkus Polisi

13 Maret 2020
Tersangka FS saat berada di Polsek Ciracas

Tersangka FS saat berada di Polsek Ciracas

RIAU1.COM - Seorang driver ojek online (ojol) di Jakarta Timur (Jaktim) terpaksa harus berurusan dengan aparat hukum karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar.

Kapolres Jaktim, Kombes Pol Arie Ardiyan, aksi pelecehan seksual yang dilakukan pria berinisial FS (30) itu, terjadi Senin 2 Maret 2020 pagi di Gang H Akib, Kampung Rambutan, Ciracas, Jaktim.

"Saat itu, korban seorang pelajar sedang berjalan kaki, tiba-tiba dihampiri FS yang mengenakan jaket ojol," kata Arie, Jumat 13 Maret 2020.

Dalam aksinya, FS berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Tanpa rasa curiga korban pun memberi petunjuk arah. Tiba-tiba saja, pelaku meraba payudara korban.

"Ketika korban mengangkat tangannya, tersangka kemudian memegang payudara korban dan seterusnya melarikan diri," ujarnya.

Ia menuturkan, aksi bejat FS terungkap berdasarkan rekaman CCTV, FS juga pernah melakukan hal yang sama di lokasi yang sama.

"Di Jalan H Akib sendiri yang bersangkutan telah melakukan dua kali sesuai yang terekam CCTV. Saat didalami tersangka suda6 4 kali melakukan aksinya," tutur Arie.

Pelaku melakukan perbuatan itu sejak Desember 2019 hingga Maret 2020. Saat ini polisi masih mencari informasi korban lainnya. "Sasarannya pelajar. Kalau di TKP lain itu ada pelajar dan ibu-ibu juga," jelasnya.

Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana melanggar kesusilaan di depan umum, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.