Jadi Pengedar Narkoba, Seorang Remaja 17 tahun di Bengkalis Diciduk Polisi

Jadi Pengedar Narkoba, Seorang Remaja 17 tahun di Bengkalis Diciduk Polisi

9 Maret 2020
Barang bukti belasan paket sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis dari tangan seorang remaja pengedar narkoba

Barang bukti belasan paket sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis dari tangan seorang remaja pengedar narkoba

RIAU1.COM - Seorang remaja berinisial US warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis terpaksa harus berurusan dengan aparat hukum, Jumat 6 Maret 2020, karena terlibat jaringan peredaran narkoba.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan remaja berusia 17 tahun itu Satresnarkoba Polres Bengkalis turut menyita barang bukti belasan paket narkoba jenis sabu yang bakal diedarkan.

"Ada sekitar 13 paket sabu, timbangan digital, handphone dan juga uang Rp5 ribu yang kita amankan dari tangan tersangka, kata Kasatnarkoba Polres Bengkalis, AKP Syahrizal, Senin 9 Maret 2020.

Sayhrizal menuturkan, penangkapan itu, bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan ulah tersangka yang kerap mengedarkan narkoba di Kelurahan Babussalam.

"Dari informasi itu, kita lakukan penyelidikan dan pada Jumat pekan lalu sekitar pukul 20.30 WIB, ita mendapati tersangka di pinggir jalan diduga akan melakukan transaksi narkoba," tuturnya.

"Benar saja, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu dalam genggaman tersangka berikut dengan uang Rp500 ribu diduga hasil transaksi narkoba. Kita langsung melakukan pengembangan," sebutnya.

Dari hasil pengembangan di rumah tersangka, Syahrizal melanjutkan, pihaknya kembali mendapati belasan paket sabu siap edar dan juga timbangan digital dalam sebuah tas berwarna coklat.

"Tanpa perlawanan, tersangka berikut barang bukti digiring ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani penyidikan mendalam, serta mengungkap pemasok dan bandar besarnya," tukasnya.