Mondar Mandir di Perumahan, 2 Pelaku Narkoba di Inhil Diamankan Warga

Mondar Mandir di Perumahan, 2 Pelaku Narkoba di Inhil Diamankan Warga

9 Maret 2020
Kedua pelaku diamankan di Polsek Pelangiran

Kedua pelaku diamankan di Polsek Pelangiran

RIAU1.COM - Polsek Pelangiran bersama warga berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Desa Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kedua pelaku berinisial FA (18) dan RK (19), keduanya merupakan warga Desa Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Inhil.

Menurut Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan, melalui Kapolsek Pelangiran, Iptu Sabarudin mengatakan, kedua pelaku sempat diamankan warga KM 15 devisi 3 PT. BNS karena masyarakat curiga dengan gelegat kedua pelaku yang mondar mandir di kawasan perumahan karyawan.

“Warga mempertanyakan kegiatan kedua pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat," kata Kapolsek Pelangiran.

Pelaku akhirnya langsung diamankan Bhabinkamtibmas ke Polsek Pelangiran guna pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diperiksa, polisi menemukan barang bukti 1 buah tas pinggang, 1 bungkusan paket sedang yang diduga Sabu, 1 buah botol kaca, 1 buah kaca pirek, 1 buah sendok plastik Sabu, dan 1 buah Handphone Samsung lipat.

“Kedua pelaku sekarang diamankan di Polsek Pelangiran, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.