Seorang Wanita Residivis Bandar Sabu di Inhu Kembali Ditangkap

Seorang Wanita Residivis Bandar Sabu di Inhu Kembali Ditangkap

8 Maret 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - LS alias Butet (43) warga Jalan Hang Lekir Gang Kuantan Barat RT05/RW02 Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, kini harus kembali berurusan dengan polisi.

Pasalnya, residivis kasus sabu ini kembali ditangkap karena kasus serupa. Butet ditangkap dikediamannya oleh Satres Narkoba Polres Inhu, Jumat 6 Maret 2020.

"Penangkan tersangka LS alias Butet ini dari pengembangan penangkapan tersangka sebelumnya, yakni JD alias Jon," kata Aipda Misran, PS Paur Humas Polres Inhu, Ahad 8 Maret 2020.

Misran menambahkan, tersangka Butet mengakui telah menjual sabu kepada tersangka Jon didalam rumah Butet yang berada di Jalan Hang Lekir atau warga Rengat biasa menyebut daerah Pasiran.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku menciduk tersangka Jonaidi alias Jon (43) di Jalan Lintas Rengat - Tembilahan tepatnya di Desa Teluk Sungkai, Kecamatan Kuala Cenaku Jumat 6 Maret 2020 sekira pukul 12.30 WIB.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Inhu. Dari tangan tersangka Jon warga Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, petugas mengamankan satu paket sabu yang disimpan didalam mulutnya.

Tersangka Jon ditangkap saat naik sepeda motor dari Rengat menuju Kuala Cenaku. Saat digeledah, tersangka Jon coba membuang sabu tersebut tapi berhasil diketahui petugas.

"Tersangka Jon sudah dibuntuti petugas. Saat berada di Desa Teluk Sungkai, petugas menyergapnya dan ditemukan satu paket sabu senilai Rp450 ribu. Tersanga Jon mengaku kalau sabu tersebut dibeli dari tersangka Butet," kata Misran.

Dari tangan tersangka Butet, petugas mengamankan barang buki,, 1 buah sedotan plastik, 1 kaca pirek, 1 buah plastik bening, baju kaos, 1 buah HP merek Nokia dan uang senilai Rp450 ribu.

Sedangkan dari tersangka Jonaidi alias Jon, petugas mengamankan barang bukti, 1 paket sabu 0,33 gram, 1 sepeda motor tanpa Nopol dan uang senilai Rp150 ribu.

"Untuk mempertanggungjawankan perbuatannya dan juga kepentingan penyelidikan dan penyidikan, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Polsek Kuala Cenaku," tutup Misran.

 

 

 

Penulis: R1/Yuzwa