Kantongi Sabu, Seorang Warga Pematangreba Ditangkap Polisi

Kantongi Sabu, Seorang Warga Pematangreba Ditangkap Polisi

7 Maret 2020
Tersangka Nawi (43) warga Kelurahan Pematangreba, saat berada di Polsek Rengat Barat, berikut barang bukti dua bungkus kecil sabu seberat 0,40 gram turut diamankan petugas.

Tersangka Nawi (43) warga Kelurahan Pematangreba, saat berada di Polsek Rengat Barat, berikut barang bukti dua bungkus kecil sabu seberat 0,40 gram turut diamankan petugas.

RIAU1.COM - Akibat mengantongi barang haram narkotika jenis sabu, AS alias Nawi (43) warga RT001/RW004 Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat ditangkap polisi.

Tersangka Nawi ditangkap saat berada di Jalan Lintas Pematangreba - Pekanheran Gang Meduyan, Kelurahan Pematangreba, Jumat 6 Maret 2020. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan dua bungkus kecil plastik bening berisi serbuk kristal putih.

Demikian Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran menyatakan penangkapan satu tersangka sabu tersebut, Sabtu 7 Maret 2020.

Misran menambahkan, kronologis penangkapan tersangka Nawi, berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Polsek Rengat Barat, bahwa tersangka Nawi ada menyimpan sabu di saku celananya dan informasi itu diperoleh petugas sekitar pukul 11.00 WIB.

Panit I Reskrim Polsek Rengat Barat Ipda Adam Malik bersama anggotanya melakukan penyelidikan, hingga pukul 13.00 WIB petugas masih terus memantau gerak-gerik tersangka disekitar tempat tinggalnya.

"Sekitar satu jam lamanya, tepatnya pukul 14.00 WIB, tersangka Nawi, yang residivis kasus serupa, petugas melihat tersangka melintas menggunakan sepeda motor didalam Gang Meduyan. Tidak lama petugas langsung menyergap tersangka dan dilakukan penggeledahan. Insting petugas tepat, tersangka Nawi menyimpan sabu di saku celananya," beber Misran.

Dari hasil penggeledahan itu, petugas mendapatkan satu bungkus plastik bening kecil berisi serpihan diduga sabu. Selain itu, didekat tersangka berdiri, diatas tanah ditemukan satu buah bungkusan permen warna biru putih, yang didalamnya berisikan satu bungkus kecil plastik bening diduga berisi sabu.

"Ketika di interogasi, tersangka mengaku kalau barang haram itu miliknya. Untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka diamankan di sel tahanan Polsek Rengat Barat," kata Misran, menambahkan.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas, dua bungkus plastik bening kecil berisi serpihan serbuk kristal diduga sabu, dengan berat 0,40 gram, satu buah bungkusan permen dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam tanpa Nopol.

 

 

 

Penulis: R1/Yuzwa