Tersandung Dugaan Korupsi, Plt Bupati Bengkalis Ditetapkan Sebagai DPO Polda Riau

Tersandung Dugaan Korupsi, Plt Bupati Bengkalis Ditetapkan Sebagai DPO Polda Riau

5 Maret 2020
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi dan Kabid Humas Kombes Sunarto. (Foto: Dok Riau1).

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi dan Kabid Humas Kombes Sunarto. (Foto: Dok Riau1).

RIAU1.COM -Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Plt Bupati Bengkalis, Muhammad. Penerbitan status DPO telah dikeluarkan kepolisian untuk Muhammad, yang sebelumnya juga sudah berstatus tersangka.

"Sudah kita ke luarkan suratnya. Langkah selanjutnya kita cari, diamankan," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi, dihubungi Riau1.com pada Kamis 5 Maret 2020.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan, tersangka dianggap tidak taat hukum setelah tidak memenuhi pemanggilan dari penyidik.

"Tersangka sudah kita terbitkan DPO. Selanjutnya kita cari keberadaannya," ujar Sunarto.

Sebelum penerbitan DPO, Muhammad melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadian ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, terkait penetapan status tersangka.

"Praperadilan silahkan saja, itu hak. Kita akan siapkan menghadapi prosesnya," tegas Sunarto. 

Pasca menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Plt Bupati Bengkalis, Muhammad belum juga memenuhi pemanggilan penyidik untuk dimintai keterangannya.

Diketahui, dugaan korupsi tersebut berawal dari proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013, yang menghabiskan dana sebesar sekitar Rp3,4 miliar. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.

Ketika itu, Muhammad menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau, medio tahun 2013. Selain dia, ada tiga orang lainnya yang juga turut terseret perkara yang sama.