Polisi Sita 350 Kotak Masker Saat Penggerebekan di Sebuah Apartemen di Jakarta Barat

Polisi Sita 350 Kotak Masker Saat Penggerebekan di Sebuah Apartemen di Jakarta Barat

4 Maret 2020
Polisi Sita 350 Kotak Masker Saat Penggerebekan di Sebuah Apartemen di Jakarta Barat

Polisi Sita 350 Kotak Masker Saat Penggerebekan di Sebuah Apartemen di Jakarta Barat

RIAU1.COM - Polisi Jakarta menyita 350 kotak masker wajah dalam sebuah penggerebekan di rumah seorang tersangka penimbun di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat setelah kepanikan melanda ibu kota pada hari Senin setelah pengumuman kasu COVID-19 pertama di Indonesia.

"Polisi Tanjung Duren telah menyita 350 kotak masker wajah dari berbagai merek di sebuah apartemen di Grogol," kata juru bicara Polda Metro Jaya Kombes. Yusri Yunus mengatakan pada hari Selasa seperti dikutip oleh kompas.com.

Secara terpisah, kepala unit kejahatan umum Polda Metro Jaya, Comr. Teuku Arsya, mengkonfirmasi tentang penggerebekan itu, namun belum menetapkan jumlah tersangka yang ditangkap.

Pengumuman Presiden Joko “Jokowi” Widodo tentang kasus virus korona pertama yang dikonfirmasi di Indonesia (COVID-19) pada hari Senin mengguncang banyak warga di Jakarta, beberapa di antara mereka bereaksi terhadap berita tersebut dengan panik berbondong-bondong ke toko-toko di seluruh kota untuk membeli persediaan medis dan barang-barang penting lainnya, termasuk masker wajah dan pembersih tangan.

Pembelian panik telah mendorong lonjakan harga untuk barang-barang seperti itu baik online maupun offline dalam dua hari terakhir, dengan sekotak masker wajah sekarang dijual dengan rata-rata Rp 300.000 (USD 21)  mengalami kenaikan 1.500 persen kekalahan dari rata-rata asli Rp 20.000 per kotak.

Loading...

Menanggapi fenomena ini, Kepolisian Nasional telah mengumumkan bahwa mereka akan membawa mereka yang diketahui telah menimbun masker dan pembersih tangan ke pengadilan.

"Kami sedang melakukan penyelidikan untuk mengendus adanya penumpukan ilegal," kata juru bicara Kepolisian Nasional Brigjen. Jenderal Argo Yuwono.

 

 

R1/DEVI