Gudang Penimbunan 11.480 Kotak Masker Digerebek Polisi di Tangerang, Status Hukum Pelaku Belum Diputuskan

Gudang Penimbunan 11.480 Kotak Masker Digerebek Polisi di Tangerang, Status Hukum Pelaku Belum Diputuskan

3 Maret 2020
Polda Metro gerebek penimbun masker di Tangerang, Selasa (3/3/2020). Foto: Polda Metro.

Polda Metro gerebek penimbun masker di Tangerang, Selasa (3/3/2020). Foto: Polda Metro.

RIAU1.COM -Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang. Gudang itu diduga dengan sengaja menimbun masker setelah kasus virus corona mewabah.

Dilansir dari Kumparan.com, Selasa (3/3/2020), Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, penggerebekan dilakukan Selasa, sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi mengamankan ratusan ribu lembar masker dalam berbagai merek.

"Sekitar pukul 15.00 WIB telah melakukan penindakan di gudang PT MJP Cargo Nomor 88 di Jalan Marsekal Surya Darma, Tangerang. Penggerebekan terkait dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan atau memperdagangkan alat kesehatan berupa masker tanpa izin edar," jelasnya.

Mantan Kapolres Jaksel itu menuturkan, berdasarkan informasi di lapangan, masker yang ada di gudang itu dimiliki dua orang berinisial H dan D. Dari saudara H ditemukan sebanyak 180 karton, masing-masing berisi 40 boks dan satu boks berisi 50 lembar masker merwk remedi. Satu boks dijual dengan harga Rp360 ribu.

Sementara dari saudara D ditemukan sebanyak 107 karton, masing-masing kardus berisi 40 boks dan satu boks berisi 50 lembar masker merek volca dan will best. Satu boks dijual Rp214 ribu. Jika ditotal, maka jumlah boks masker yang ditimbun di gudang itu mencapai 11.480 boks.

Loading...

Iwan menuturkan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Ia juga belum memutuskan status hukum dari pemilik masker itu.

"Masih dalam pengembangan," tuturnya.