Miliki Sabu, Warga Tanjung Gading Inhu Diringkus Polisi

Miliki Sabu, Warga Tanjung Gading Inhu Diringkus Polisi

29 Februari 2020
Tersangka NF saat diamankan di Mapolres Inhu

Tersangka NF saat diamankan di Mapolres Inhu

RIAU1.COM - NF (26) warga Desa Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu diringkus Sat Narkoba Polres Inhu. Pasalnya, pria pengangguran ini mengantongi narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,45 gram.

Demikian disampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu 29 Februari 2020. Menurut Misran, pada Senin 24 Februari 2020 sekira pukul 14.00 WIB, anggota Sat Narkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Desa Tanjung Gading.

Setelah menerima informasi itu, Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Jaliper Lumban Toruan memerintahkan KBO Sat Res Narkoba Iptu Agi Vidata Ketaren, Kanit Sat Res Narkoba Ipda Donny Fitria beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan itu diketahui bahwa yang melakukan transaksi narkoba jenis sabu itu adalah tersangka NF alias Rano. Selang beberapa harinya, yakni Kamis 27 Februari 2020, sekitar pukul 16.30.WIB, tim Sat Res Narkoba Polres Inhu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka NF," jelas Misran.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu yang sudah dikemas (paket) ukuran kecil sebanyak 4 paket, dengan berat keseluruhannya mencapai 2,45 gram. Selain sabu, turut disita 1 lembar kertas dan plastik pembungkus sabu dan 1 buah hand phone merek Nokia.

"Untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Inhu," ujar Misran.

 

 

 

Penulis: R1/Yuzwa