Bergabung dengan Sindikat Narkoba, BNN Selidiki Tindak Pidana Pencucian Oknum Polisi di Riau

Bergabung dengan Sindikat Narkoba, BNN Selidiki Tindak Pidana Pencucian Oknum Polisi di Riau

19 Februari 2020
Empat tersangka penyelundupan sabu-sabu dan pil ekstasi saat ekspos di Kantor BNNP Riau, Rabu (19/2/2020). Foto: Surya/Riau1.

Empat tersangka penyelundupan sabu-sabu dan pil ekstasi saat ekspos di Kantor BNNP Riau, Rabu (19/2/2020). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -RRH, seorang oknum anggota polisi di Riau diduga sudah lama bergabung dengan sindikat narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) akan menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang hasil penyelundupan narkoba oleh RRH.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman saat ekspos di Aula Kantor BNN Provinsi Riau, Rabu (19/2/2020), mengatakan, oknum polisi yang ditangkap sudah diinterogasi atas keterlibatannya dalam sindikat narkoba ini. Jadi, hasil pemeriksaan ini sifatnya hanya sementara. Karena dalam beberapa hari terakhir, BNN belum sepenuhnya mendapat keterangan. 

"Hasil interogasi oknum polisi tersebut, baru dua kali (menyelundupkan narkoba). Yang pertama 25 kilogram dengan upah Rp100 juta. Yang kedua ini, dia mendapat Rp150 juta," ucapnya.

Pengakuan tersangka RRH ini akan didalam. Melihat jumlah upahnya cukup besar, maka RRH ini bukan pemula.

Mengenai tindak pidana pencucian uang wajib dilanjutkan penyidikannya. Jika belum ditemukan, maka penyidik wajib menggali. 

"Karena, kami ingin melumpuhkan sindikat narkoba ini dengan cara memiskinkan mereka. Kami akan merampas uang yang telah mereka dapatkan dari hasil kejahatan itu," tegas Arman.

Sementara itu, empat pelaku penyelundupan narkoba itu sudah dipastikan menjalani masa hukuman yang lama di penjara. Agar tidak mampu lagi beroperasi, maka empat orang ini harus dimiskinkan.

"Selama memiliki uang, maka mereka akan mudah untuk mempengaruhi, merekrut, bahkan menjadikan organisasinya lebih besar lagi dari uang yang melimpah," sebut Arman.

Berdasarkan data yang diperoleh Riau1.com, BNN melakukan penangkapan pelaku narkoba di depan  Gerai Alfamart, Jalan Gatot Subroto, Bukit Timah, Dumai Baru, Kota Dumai, Riau pada 27 Februari lalu. Penangkapan dilakukan bersama Bea Cukai Dumai.

Tim BNN melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RZ, RRH (oknum anggota Polri), dan HS. Ketiganya didapati di dalam mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat sekitar 10 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 6 bungkus atau kurang lebih 60.000 butir.

Selain itu, BNN juga berhasil menangkap  tersangka berinisial RRP. Ia ditangkap saat mengendarai mobil warna merah.