Nyambi Jual Pil Ekstasi, Seorang Pemandu Karaoke dan Rekannya di Mandau Diringkus Polisi

Nyambi Jual Pil Ekstasi, Seorang Pemandu Karaoke dan Rekannya di Mandau Diringkus Polisi

28 Januari 2020
Tersangka MY dan BP saat diamankan di Mapolsek Mandau

Tersangka MY dan BP saat diamankan di Mapolsek Mandau

RIAU1.COM - Seorang pemandu lagu berinisial BP (29) dan rekannya seorang pemuda berinisial MY (19) diringkus aparat Polsek Mandau di tempat karaoke VIP, Jalan Hangtuah, Duri, Senin 27 Januari 2020 malam.

Dari tangan keduanya, Polisi turut menyita barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi warnah merah jambu yang akan dijual kedua tersangka kepada para tamu karaoke.

Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka, bermula dari informasi masyarakat di tempat karaoke tersebut kerap dilakukan transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

"Dari sana, kita lakukan penyelidikan. Benar saja, saat itu tim menangkap MY yang sedang membawa pil ekstasi, dan diakuinya akan diserahkan kepada BP," ujar Kapolsek, Selasa 28 Januari 2020.

"BP yanv bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke itu langsung turut kita interogasi. BP mengakui pil ekstasi tersebut dikirim atas permintaannya untuk seorang pembeli," sambung Kapolsek.

Loading...

Arvin menuturkan, setelah menangkap MY dan BP, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke kamar kost BP. "Kita mengamankan satu unit handphone milik BP yang berisi percakapan untuk memesan pil ekstasi," sebutnya.

"Saat ini, kedua tersangka telah diamankan ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan mendalam, termasuk mengungkap pemasok serta bandarnya," pungkas Arvin.