KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

24 Januari 2020
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Kumparan.com.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -Penyidik KPK memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dengan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto diperiksa untuk tersangka perantara suap, yang juga eks caleg PDIP Saeful.

Dilansir dari Kumparan.com, Jumat (24/1/2020), Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan Hasto, penyidik menanyakan sejumlah hal. Salah satunya adalah mengonfirmasi pengetahuan Hasto terkait sumber dana suap dari eks caleg PDIP Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.

"Tentunya seluruh fakta-fakta yang ada dari hasil penyelidikan dikonfirmasi kepada para saksi karena bersumber dari BAPK (Berita Acara Permintaan Keterangan), itu kemudian tentu adalah bagian dari fakta-fakta sementara," jelas Ali.

Jawaban Ali itu menjawab pertanyaan wartawan tentang apakah penyidik menanyakan sumber suap Wahyu Setiawan kepada Hasto. Ali menyatakan, sebagai alat bukti permulaan, keterangan dalam BAPK itu memang akan dikonfirmasi kepada sejumlah saksi, bukan hanya Hasto.

"Tadi sebagai dasar alat bukti permulaan itu nanti akan digali lebih jauh ketika di BAP. Saya pikir kita kan sudah menyampaikan konstruksi dan kronologis ketika konpers penetapan tersangka. Itulah minimal menjadi dasar pemeriksaan penyidik di dalam menuangkan, menanyakan, mencari kepada para saksi. Saya pikir dasarnya dari situ," paparnya.

Namun demikian, Ali menegaskan bahwa tak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK dalam penyidikan yang berlangsung saat ini.

"Tidak hanya itu saja. Tetapi ada pengembangan lebih lanjut karena saksi-saksi tentunya tidak sebatas dari hasil penyelidikan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan; eks caleg PDIP Harun Masiku; eks caleg PDIP sekaligus anggota Badan Pengawas Pemilu juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF); dan eks caleg PDIP Saeful (SAE) sebagai tersangka.

Loading...

Dalam konferensi pers penetapan tersangka, KPK mengatakan bahwa masih ada sebanyak Rp400 juta suap yang akan diberikan kepada Wahyu Setiawan melalui tersangka perantara, Tio, Saeful, dan seorang saksi bernama Donny (Don). Sumber uang itu masih didalami oleh KPK.

"Salah satu sumber dana sedang didalami oleh KPK memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukkan kepada WSE melalui ATF, Don, dan SAE," kata wakil ketua KPK Lili Pintauli, beberapa waktu lalu.

Wahyu total menerima suap Rp 600 juta dari commitment fee sebesar Rp 900 juta. Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan caleg pengganti Riezky Aprilia dalam mekanisme Pergantin Antar Waktu (PAW) di DPR RI.

Harun mencoba menggantikan Riezky dari kursi DPR RI dapil 1 Sumatera Selatan yang ditinggalkan Nazarudin Kiemas karena meninggal dunia. Namun usahanya tak membuahkan hasil hingga akhirnya OTT KPK terjadi.

Kasus ini diduga juga menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sebab, Saeful disebut-sebut merupakan staf Hasto.

Terkait hal tersebut, Hasto membantah terlibat kasus dugaan suap itu. Hasto menyebut ia telah menjadi korban tudingan tak benar.