Tragis, Remaja Asal Malang Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana Padahal Karena Ingin Membela Diri

Tragis, Remaja Asal Malang Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana Padahal Karena Ingin Membela Diri

18 Januari 2020
Tragis, Remaja Asal Malang Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana Padahal Karena Ingin Membela Diri

Tragis, Remaja Asal Malang Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana Padahal Karena Ingin Membela Diri

RIAU1.COM - Pengadilan Negeri Kepanjen di Malang, Jawa Timur, telah mendakwa seorang siswa berusia 17 tahun dengan pembunuhan berencana karena berusaha menyelamatkan pacarnya dari pemerkosaan, kata pengacara remaja itu.

Awalnya, siswa tersebut sedang nongkrong dengan pacarnya pada 8 September di desa Gondanglegi Kulon di Malang ketika seorang pria tiba-tiba menyerang mereka. Laki-laki kedua, yang diidentifikasi sebagai Misnan, dilaporkan mengejek remaja itu dan mengancam akan memperkosa pacarnya, yang diduga mendorong remaja itu untuk menikam dada Misnan, membunuhnya.

Dalam persidangan pada hari Selasa, jaksa mendakwa remaja pria itu - yang akan menjalani persidangan tertutup di bawah sistem peradilan anak - di bawah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup maksimal setelah dijatuhi hukuman.

“[Remaja pria] sebenarnya menerima tiga tuntutan pidana. Tuduhan utama terhadapnya adalah di bawah Pasal 340, sedangkan tuduhan anak perusahaan berada di bawah pasal 338 dan 351 KUHP [tentang pembunuhan dan penyerangan], ”kata Lukman Chakim, salah satu pengacara remaja itu, seperti dikutip dari kompas.com, Jum'at 17 Januari 2020.

Lukman mengkritik dakwaan itu, terutama keputusan jaksa penuntut untuk menampar remaja itu dengan tuduhan pembunuhan berencana, mengklaim bahwa kliennya menikam Misnan untuk membela diri.

Dia berpendapat bahwa kronologi kejadian tidak memenuhi persyaratan pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan oleh karena itu pengacara akan mengajukan agar tuduhan tersebut dibatalkan.

Tim hukum saat ini sedang dalam proses mencari ahli hukum pidana untuk membantu mereka memperdebatkan tuduhan tersebut, tambah Lukman.

 

 

R1/DEVI