2 Pengedar Narkoba di Bantan Diciduk Polisi

2 Pengedar Narkoba di Bantan Diciduk Polisi

16 Januari 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Dua pengedar narkoba di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis berhasil dibekuk aparat Polsek Bantan, Rabu 15 Januari 2020, sekitar pukul 22.30 WIB di tempat berbeda.

Dari tangan kedua tersangka berinisial RD (26) dan SU (33), turut diamankan 5 paket narkoba jenis sabu siap edar berbagai ukuran.

Kapolsek Bantan, AKP Indra Lukman Prabowo mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkoba ini, bermula ketika anggotanya melakukan patroli di sekitaran Jalan Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.

"Kita melihat Rd di sebuah warung dengan gelagat yang mencurigakan, akhirnya kita lakukan penggeledahan terhadap tersangka," kata Kapolsek, Kamis 16 Januari 2020.

"Benar saja, saat digeledah kita temukan dua paket sabu siap edar. Ketika diinterogasi, RD mengaku sabu tersebut didapat dari tersangka SU," sambungnya.

Tanpa buang waktu, Polisi pun langsung mendatangi kediaman tersangka SU. Saat penggeledahan badan ditemukan dua paket kecil sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok.

"Kita lanjutkan penggeledahan ke dalam rumah tersangka SU, dan kembali ditemukan satu paket besar sabu. Tanpa perlawanan, kedua tersangka diamankan ke Mapolsek Bantan," tutur Indra.

"Saat ini kita masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan dan mencari tahu pemasok narkoba tersebut," pungkasnya.