Status KLA Kabupaten Siak Tercoreng Ulah Seorang Ayah Bejad di Dayun Cabuli Putrinya Berusia 9 tahun

Status KLA Kabupaten Siak Tercoreng Ulah Seorang Ayah Bejad di Dayun Cabuli Putrinya Berusia 9 tahun

14 Januari 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Kabupaten Siak yang tahun lalu menerima penghargaan untuk kategori Kabupaten Layak Anak Nindya 2019, awal tahun 2020 dinodai oleh ulah seorang ayah di Kecamatan Dayun yang tega mencabuli putrinya sendiri.

Pelaku berinisial S berusia 40 tahun yang bekerja sebagai Petani itu, tega menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 9 tahun.

Pelaku telah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Siak di kediamannya, usai dilaporkan langsung oleh istrinya MA warga Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinan Sanjaya, melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal Ramzami MH SIK menyebutkan, Kejadian tersebut dilaporkan oleh ibu korban MA (27) yang bekerja sebagai ibu rumah tangga yang beralamat di Kecamatan Dayun.

Kejadian tersebut dilaporkan pada Senin 13 Januari 2020 di Mapolsek Dayun tentang kasus terjadinya pencabulan yang dialami oleh putrinya. "Mendapati laporan itu, personil langsung menuju kerumah pelaku untuk mengamankan pelaku S," jelas AKP Faizal.

Diceritakannya, Kejadian ini bermula pada saat ibu korban mencari brondolan kelapa sawit diKecamatan Dayun Kabupaten Siak. Saat itu korban berada di rumah bersama tersangka S.

"Dari keterangan ibu korban, putrinya dipaksa dan diancam akan dibunuh oleh tersangka S, apabila melaporkan perbuatan ayahnya ke ibunya," ujarnya.

Kepolisian telah mengamankan pelaku berserta barang bukti di Mapolres Siak. Sementara korban, telah dilakukan Visum dan Polres Siak juga memberikan pendampingan psikolog untuk mengobati psikologis anak tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Kejadian ini sangat kita sayangkan, seorang ayah tega mencabuli putrinya sendiri. Kita harap, kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Siak, besar harapan kita kepada masyarakat agar kejadian ini terakhir kalinya di Kabupaten Siak," ungkapnya.