Jual Sabu, Seorang Wanita di Tualang Siak Ditangkap Polisi Bersama 2 Rekannya

Jual Sabu, Seorang Wanita di Tualang Siak Ditangkap Polisi Bersama 2 Rekannya

14 Januari 2020
Para tersangka pengedar sabu di Tualang saat diamankan di Mapolres Siak

Para tersangka pengedar sabu di Tualang saat diamankan di Mapolres Siak

RIAU1.COM - Satuan Narkoba Polres Siak kembali menangkap 3 orang pelaku diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Senin 13 Januari 2020.

Ketiga orang pelaku itu berinisial PS wanita 31 tahun berdomisili di Kampung Tualang, SRH dan RS laki-laki berusia 26 tahun warga kampung Perawang Barat.

Ketiganya ditangkap saat akan bertransaksi di dua lokasi berbeda di kecamatan Tualang yang berjuluk kota Industri Perawang dengan barang bukti 16 paket diduga sabu sabu seberat 4,27 gram.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK MIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Jailani SH mengatakan, penangkapan PS, SRH dan PS itu merupakan hasil penyelidikan di lapangan dari laporan masyarakat.

"Informasi terkait aktifitas yang dilakukan ketiga orang pelaku itu merupakan laporan masyarakat yang telah resah akan kerap terjadinya peredaran narkoba dilingkungan masyarakat," terang Jailani, Selasa 14 Januari 2020.

Lanjutnya menerangkan, penangkapan bermula dari kecurigaan Polisi terhadap seorang pelaku berinisial PS yang saat itu sedang berada di Jalan Sri Paduka, Tualang.

Loading...

"Anggota kita menarih kecurigaan pada gerak-gerik PS yang telah dipantau oleh opsnal Sat Narkoba Polres Siak berdasarkan informasi yang telah diterima dari masyarakat. Saat diintrogasi, pelaku sempat berkelit, hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukanlah 4 paket diduga Sabu, dan dirinya mengaku memperoleh barang tersebut dari pelaku SRH untuk dijual kembali," jelasnya.

Sekira pukul 21.30 Wib, lanjut Kasat memaparkan, keberadaan SRH diketahui berada di Jalan Jamsostek, Perawang Barat, Tualang. SRH tidak sendiri, tapi bersama anggota jaringannya yang lain, berinisial RS. Dari keduanya, Tim mendapatkan 2 paket diduga sabu sabu.

"Dari hasil keterangan pelaku PS, anggota langsung melakukan pengembangan. Alhasil, pelaku kedua SRH bersama rekannya RS berhasil diamankan di Jalan Jamsostek Kampung Perawang Barat dengan ditemukannya 2 Paket Sabu. Kemudian anggota langsung menuju rumah DRH yang berada di Jalan Hang Jebat, Perawang Barat, Tualang. Disina, anggota menemukan 10 paket diduga sabu sabu yang disembunyikan di bawah kasur,” ungkapnya.

Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Siak. Dari pengungkapan kasus ini, Satnarkoba Polres Siak masih memburu satu orang pelaku lagi yang merupakan sumber barang yang diperoleh SRH berinisial A warga Kota Pekanbaru.