Sempat Kejar-kejaran, Tim Buser Polres Inhil Bekuk Spesialis Curanmor

Sempat Kejar-kejaran, Tim Buser Polres Inhil Bekuk Spesialis Curanmor

14 Desember 2019
Ekspos pengungkapan kasus curanmor di Polres Inhil

Ekspos pengungkapan kasus curanmor di Polres Inhil

RIAU1.COM - Aksi kejar-kejaran mirip di film action terjadi saat tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap tersangka spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor).

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing saat menggelar press release terkait keberhasilan penangkapan komplotan curanmor yang belakangan meresahkan masyarakat, Kamis, 12 Desember 2019.

Menurut Kasat Reskrim, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana curanmor di kota Tembilahan sejak Dua bulan terakhir.

Setelah mendapatkan petunjuk, tim memantau salah satu pelaku berinisial MS (28), dan benar saja, ternyata MS dan rekannya MN (39) akan melakukan aksinya di Jalan Telaga Biru Tembilahan.

Saat ingin diamankan itulah, kedua pelaku melarikan diri dan sempat terjadi kejar-kejaran dengan pihak kepolisian namun akhirnya pelaku berhasil di tangkap di jalan Pendidikan Tembilahan.

"Tim opsnal berhasil melakukan pengembangan dan menangkap 2 pelaku penadah barang curian tersebut dengan inisial RY dan HT di Kecamatan Keritang," kata Kasat Reskrim didampingi Kasubag Humas, Iptu Warno Akman.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah 9 kali mencuri sepeda motor di tempat-tempat yang berbeda dan 3 unit diantaranya berhasil disita polisi dari pelaku. 

Loading...

"Modus pelaku dengan berkeliling, jalan- jalan di sekitar kota Tembilahan untuk mencari target sesuai dengan pesanan si penadah," ucap AKP Indra Lamhot.

Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, apabila telah menemukan target dan pelaku melihat situasi sudah aman maka pelaku beraksi dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci leter T.

"Semua sepeda motor di jual pelaku kepada penadah dengan harga yang bervariasi, dari Rp 3 juta hingga Rp 6 juta, sesuai dengan tipe sepeda motor tersebut," lanjutnya.

Pelaku pencurian dikenakan pasal 363 jo 65 KUHP terkait pencurian di sertai dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

"Untuk penadah akan dikenakan pasal 480 Jo 65 KUHP dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara," tandas Kasat.