Jual Sabu, Satu Warga Desa Kasumbo Ampai Bengkalis Diringkus Polisi

Jual Sabu, Satu Warga Desa Kasumbo Ampai Bengkalis Diringkus Polisi

2 Desember 2019
Tersangka berikut barang bukti narkoba usai diamankan ke Mapolres Bengkalis

Tersangka berikut barang bukti narkoba usai diamankan ke Mapolres Bengkalis

RIAU1.COM - FJ alias Gope (33) warga Desa Kasumbo Ampai, Kkecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis diringkus Sat Res Narkoba Polres Bengkalis, kamis 28 November 2019.

Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 paket besar sabu, 1 paket sedang sabu, 4 paket kecil sabu siap edar, 1 unit timbangan digital dan 1 ponsel.

"Sebelumnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah tersangka," kata KBO Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Toni Armando, Ahad 1 Desember 2019.

"Dari informasi itu, kita lakukan penyelidikan ke TKP. Benar saja, dari tersangka kita amankan sejumlah barang bukti sejumlah paket sabu berbagai ukuran," sambungnya.

Loading...

Setelah dilakukan interogasi, FJ mengakui narkoba tersebut diperoleh dari seseorang bandar berinsial E. Bubuk haram itu rencananya akan diedarkan di Desa Kesumbo Ampai.

"Pelaku dan barang bukti diamankan sudah dibawa ke Polres Bengkalis guna diproses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.