Tak Miliki Dokumen, Bermacam Barang Bekas Diamankan Polsek KSKP Tembilahan

Tak Miliki Dokumen, Bermacam Barang Bekas Diamankan Polsek KSKP Tembilahan

26 Oktober 2019
Ratusan barang bukti yang disita KSKP Tembilahan

Ratusan barang bukti yang disita KSKP Tembilahan

RIAU1.COM - Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan berhasil mengamankan berbagai macam barang bekas yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap, Rabu 23 Oktober 2019 lalu.

Barang bekas berupa kasur, meja makan,  tempat tidur bayi,  bangku,  karpet, tempat tidur besi, sepatu dan tas tersebut kini telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai Tembilahan yang memiliki kewenangan.

"Betul, kemarin malam ditangkapnya," kata Anton Martin, Kepala Bea Cukai Tembilahan, Jumat 25 Oktober 2019.

Menurut Anton, barang-barang bekas tanpa surat-surat yang lengkap tersebut diduga kuat dibawa dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Asal barang dalam proses penelitian lebih lanjut, kemungkinan berasal dari eks kawasan bebas seperti Batam atau Tanjung Pinang," lanjutnya.

Dari informasi yang didapat Riau1.com, pihak KSKP Tembilahan berhasil mengagalkan barang-barang bekas tersebut di Pelabuhan Sungai Ara,  Kecamatan Kempas.

Barang-barang tersebut diangkut menggunakan Kapal Motor (KM) Anugerah 06 GT dengan satu orang nahkoda berinisial DD, warga Tembilahan.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan berupa 69 kasur ukuran kecil, 1 buah meja makan,  4 buah kursi makan, 1 set tempat tidur bayi, 1 buah bangku panjang, 3 buah karpet, 30 tempat tidur dan 81 karung berisi tas dan sepatu.