Dipekerjakan Sebagai PSK di Karimun, Polda Kepri Bongkar Perdagangan Orang via Medsos

Dipekerjakan Sebagai PSK di Karimun, Polda Kepri Bongkar Perdagangan Orang via Medsos

9 September 2019
Korban perdagangan manusia saat konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu.

Korban perdagangan manusia saat konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu.

RIAU1.COM - Korban dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial atau PSK di Kabupaten Karimun. Mereka dijual via Aplikasi Medsos. Perdagangan manusia ini akhirnya dibongkar Polda Provinsi Kepulauan Riau. 

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau membongkar perdagangan manusia dengan modus perekrutan melalui aplikasi Beetalk, Line dan Facebook.

 

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol S Erlangga di Batam, Senin (9/9/2019), menyatakan, melalui nomor telepon yang tercantum dalam media sosial itu, tersangka menghubungi korban dan menawarkan pekerjaan pemandu lagu dan terapis spa.

"Namun (kenyataannya) dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dan ditampung oleh tersangka A di Komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun," kata dia, seperti dilansir bisnis.com. 

Sementara itu, Aparat Kepolisian mengamankan 31 korban perdagangan orang yang terdiri atas wanita berusia 19 tahun sampai 28 tahun dalam kasus itu.

Polda Kepri juga meringkus dua tersangka, AK alias Papi Awi sebagai penampung dan DP sebagai perekrut.

Seorang tersangka, DP yang melakukan perekrutan diamankan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Aparat menjemput langsung tersangka DP dari Desa Cingondewahilir, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan dibawa ke Polda Kepri.

Dari tersangka DP aparat Kepolisian mengamankan satu unit telepon seluler dan satu buku rekening tabungan. Dari tersangka AK, diamankan dua buku catatan tarif transaksi, satu buku catatan utang, uang tunai Rp15.500.000, satu buku absensi korban dan satu unit telepon seluler.

 

"Tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 55 KUHP," kata dia.

Tersangka diancam hukuman paling singkat tiga tahun paling lama selama 15 tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.000.

R1/Hee