Koruptor Kasus e-KTP Akan Bertambah, Salah Satunya Berada di Singapura

Koruptor Kasus e-KTP Akan Bertambah, Salah Satunya Berada di Singapura

13 Agustus 2019
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Kumparan.com.

Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -KPK menetapkan 4 tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Salah satunya ialah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Dikansir dari Kumparan.com, Selasa (13/8/2019), Paulus diketahui menetap di Singapura. Bahkan pada saat persidangan kasus e-KTP beberapa waktu lalu, Paulus bersaksi melalui teleconference.

Terkait penyidikan Paulus, KPK akan bekerja sama dengan otoritas setempat di Singapura, dalam hal ini ialah Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

"Proses awal di penyelidikan, sudah ada interaksi dengan PLS (Paulus Tannos). Jadi nanti bagaimana di penyidikan, nanti kita lihat penyidik seperti apa, yang pasti kerja sama dengan otoritas setempat itu sudah jalan," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Kendati demikian Saut enggan merinci ihwal langkah apa yang akan diambil oleh penyidik dengan pihak CPIB.

"Nanti kita lihat bagaimana bisa menghadirkan yang lain atau seperti apa, penyidik sudah punya rencana untuk itu," kata Saut.

Paulus dijerat sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka ialah Miryam S Haryani selaku Anggota DPR RI 2014-2019; Isnu Edhi Wijaya selaku Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI; serta Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPP.