KPK Tetapkan Sekda Jabar Jadi Tersangka Meikarta

KPK Tetapkan Sekda Jabar Jadi Tersangka Meikarta

29 Juli 2019
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karnia (Foto: Istimewa/liputan6.com)

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karnia (Foto: Istimewa/liputan6.com)

RIAU1.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karnia (IWK) sebagai salah satu tersangka kasus suap izin pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

Dikutip dari liputan6.com, Senin, 29 Juli 2019, selain Iwa, KPK juga menetapkan satu tersangka baru lainnya yaitu mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO).

"Sejak 10 Juli 2019, KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka tersebut," sebut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

PT Lippo Cikarang mengajukan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 143 hektare untuk proyek Meikarta kepada mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Pendekatan dilakukan bersama Bartholomeus, mantan petinggi Lippo Group, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, Fitra Djaja Purnama dan sejumlah pegawai lainnya. Kemudian Neneng menyanggupi permintaan tersebut dan kemudian meminta sejumlah uang.

Loading...


Neneng lalu menandatangi IPPT seluas 846.356 m2 untuk pembangunan komersial area berupa apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, dan perkantoran kepada PT Lippo Cikarang. Sementara BTO diduga menyetujui lima kali pemberian itu kepada Bupati Neneng.