Disetop Polantas Lawan Arus, Pemotor di Pekanbaru Ini Ternyata Bawa Hampir Seribu Pil Ekstasi

Disetop Polantas Lawan Arus, Pemotor di Pekanbaru Ini Ternyata Bawa Hampir Seribu Pil Ekstasi

29 Juli 2019
Pelaku usai diamankan aparat Polantas Polda Riau.

Pelaku usai diamankan aparat Polantas Polda Riau.

RIAU1.COM -Aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mengamankan seorang pemotor usai kedapatan membawa narkoba jenis pil ekstasi. Sebanyak 889 butir pil haram ini ditemukan polisi dari jaket yang dikenakannya.

Pemotor yang diamankan tersebut berinisial RJ. Dilihat dari barang bukti yang ditemukan Polantas, tentunya jumlahnya terbilang tidak sedikit.

Awalnya RJ yang mengendarai sepeda motor ini kedapatan oleh Polantas, saat dirinya melintas melawan arus di Jalan Ade Irma Suryani. Melihat pelanggaran itu, polisi pun menghentikannya.

"Saat itu ada tiga orang petugas kita yang sedang melakukan patroli di sekitar Jalan Ade Irma Suryani dan mendapati ada pengendara yang melawan arus,"jelas Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Riau, AKBP Fadly Nuzir, Senin (29/7/2019).

"Kemudian dihentikan anggota untuk memberikan tilang. Namun anggota melihat orang ini mencurigakan seperti menyembunyikan sesuatu di dalam jaketnya. Lalu diperiksa badan dan ditemuka  satu gumpalan plastik berisikan ekstasi," lanjutnya.

Atas temuan itu, pelaku dibawa ke Markas Ditlantas Polda Riau guna penyelidikan lebih lanjut. 

"Setelah dihitung plastik tersebut berisikan 889 butir ekstasi. Kemudian kita lakukan pengembangan ke kos-kosan pelaku di wilayah Payung Sekaki namun tidak menemukan barang bukti. Hanya saja satu orang temannya kita bawa ke kantor," singkatnya.

Ketika diperiksa, pelaku ditelpon seseorang yang diduga bos atau suruhan untuk mengantarkan ratusan ekstasi tersebut.

"Saat diperiksa ada yang menelpon dan itu ternyata bos besarnya yang berada di dalam Lapas diduga pengendaliannya dari Lapas," bebernya.

Pelaku kini diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain barang bukti ekstasi, turut diamankan uang tunai Rp1,2 juta, handphone, kartu ATM dan sepeda motor pelaku.