KPK Minta Parpol Tak Lagi Usung Calon Kepala Daerah dengan Rekam Jejak Buruk

KPK Minta Parpol Tak Lagi Usung Calon Kepala Daerah dengan Rekam Jejak Buruk

27 Juli 2019
Bupati Kudus periode 2018-2023 Muhammad Tamzil (kiri) digiring petugas menuju mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). Foto: Antara.

Bupati Kudus periode 2018-2023 Muhammad Tamzil (kiri) digiring petugas menuju mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). Foto: Antara.

RIAU1.COM -Penangkapan Bupati Kudus Muhammad Tamzil membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan kepada partai politik untuk tak memilih bekas terpidana korupsi jadi calon kepala daerah. Tamzil sebelumnya ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.

"KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada 2020, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dikutip dari Kumparan.com, Sabtu (27/7/2019).

KPK menangkap Tamzil dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (26/7/2019). KPK menyangka politikus Hanura itu menerima Rp 250 juta dari pelaksana tugas Sekretaris Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.

Suap yang diberikan melalui staf khususnya, Agus Soeranto itu diduga agar Sofyan dapat menduduki jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Tamzil juga pernah masuk penjara karena kasus korupsi. Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Tamsil melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus anggaran 2004.

Pada 2014, Kejaksaan Negeri Kudus menyidik kasus ini. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Tamzil 22 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pada Februari 2015.

Basaria meminta kasus Tamzil menjadi pelajaran bagi parpol dan masyarakat untuk menelusuri rekam jejak calon kepala daerah. Dia minta jangan pernah memberikan kesempatan bagi koruptor untuk dipilih.

"Jangan pernah lagi," kata dia.

Bupati Kudus M Tamzil saat digelandang ke mobil tahanan di gedung KPK, membantah menerima suap itu. Dia mengatakan tak pernah memerintahkan meminta uang kepada staf khususnya. Sementara untuk kasus korupsi yang pernah membuatnya dipenjara, Tamzil mengatakan hal itu hanya karena kesalahan administrasi.

"Tidak ada kerugian negara pada waktu itu," kata dia.