Dua Kali Korupsi, KPK Ancam Bupati Kudus M Tamzil Bakal Terima Hukuman Mati

Dua Kali Korupsi, KPK Ancam Bupati Kudus M Tamzil Bakal Terima Hukuman Mati

27 Juli 2019
Bupati Kudus M. Tamzil (Foto: Istimewa/ Internet)

Bupati Kudus M. Tamzil (Foto: Istimewa/ Internet)

RIAU1.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan hukuman mati bisa saja diterima Bupati Kudus M. Tamzil yang kedapatan melakukan tindak korupsi dalam kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.


Dikutip dari tempo.co, Sabtu, 27 Juli 2019, hukuman maksimal ini diberikan lantaran Tamzil kedapatan melakukan tindak korupsi lebih dari satu kali.

"Tamzil sudah dua kali terjerat dalam kasus korupsi. Karena sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," imbuh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Sebelum menjadi tersangka KPK, Tamzil pernah dipenjara dalam kasus korupsi. Saat itu dirinya menjabat sebagai Bupati Kudus 2003-2008.

Dirinya melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004.

Loading...

Pada 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Tamzil 22 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada Februari 2015.