Bupati Kudus Tamzil Ditangkap KPK Terkait Jual Beli Jabatan, Hasil OTT Rp200 Juta

Bupati Kudus Tamzil Ditangkap KPK Terkait Jual Beli Jabatan, Hasil OTT Rp200 Juta

26 Juli 2019
Ilustrasi kasus KPK. Foto: Kumparan.com.

Ilustrasi kasus KPK. Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -KPK turut mengamankan uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, Jumat (26/7/2019). Tamzil ditangkap bersama 8 orang lainnya karena diduga terlibat kasus suap.

"Jumlah uang yang diamankan di lokasi sekitar Rp 200 jutaan itu dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000," kata juru bicara KPK Febri dikutip dari Kumparan.com, Jumat (26/7/2019).

Penangkapan diduga terkait jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Kudus. Diduga, ada praktik jual beli jabatan hingga setingkat eselon II.

"KPK menduga ada transaksi terkait dengan pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus tersebut dan kami juga mengidentifikasi ada beberapa jabatan yang sedang kosong saat ini. Termasuk di antaranya jabatan setingkat eselon II atau jabatan di kepala dinas," jelas Febri.

Dugaan awal, praktik jual beli jabatan sudah pernah terjadi sebelum OTT dilakukan. Menurut Febri, hal tersebut masih didalami penyidik.

"Kami menduga bukan hanya pemberian yang terkait dengan kegiatan tangkap tangan ini yang terjadi sebelumnya saat ini ya. Sebelumnya juga sudah ada beberapa pemberian karena ada beberapa jabatan-jabatan kosong juga dan informasi-informasi untuk pengisian jabatan itu tentu perlu kami dalami lebih lanjut. Nantinya, baik dalam proses pemeriksaan hari ini ataupun dalam proses yang berikutnya," kata Febri.

Saat ini, pemeriksaan intensif masih dilakukan terhadap kesembilan orang tersebut. Rencananya, mereka akan dibawa ke Jakarta, Sabtu (27/7/2019) besok.

"Tapi apakah akan dibawa sembilan orang atau sebagian di antaranya, itu tergantung pada hasil klarifikasi dan pemeriksaan awal yang dilakukan malam ini," tutur Febri.