Penadah Ponsel Curian Diciduk Polsek Lubukbaja Batam

Penadah Ponsel Curian Diciduk Polsek Lubukbaja Batam

10 September 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Dua pelaku penadah ponsel curian berhasil ditangkap jajaran Polsek Lubukbaja. Pelaku yakni HS, 40, dan MF, 28. Pelaku ditangkap pada hari dan lokasi yang berbeda.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono seperti dimuat batampos mengatakan Heri ditangkap di belakang RS Awal Bross pada Kamis (8/9) pagi. Sedangkan Fredi diamankan di kawasan Pasar Jodoh.

“Pelaku merupakan penadah atau pertolongan jahat. Tugasnya menjual ponsel curian ini,” ujar Budi.

Lalu Budi menjelaskan Heri ditangkap saat membawa ponsel tersebut untuk dijual.

Ponsel itu dicuri rekannya berinisial S di Ruli Putri Tujuh, Batuaji. Dari tangannya, polisi mengamankan 5 unit ponsel, dan 1 unit sepeda motor.

“Untuk pelaku Fredi diamankan saat ia menjual ponsel curian dengan harga Rp 400 ribu,” kata Budi.

Kemudian Budi menambahkan pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pelaku ini. Tujuannya, untuk menangkap pelaku utama atau pencuri ponsel tersebut.

“Pencurinya ini sudah spesialis. Karena banya ditemukan ponsel curian daei tangan penadahnya,” ungkap Budi.

Dengan adanya kasus ini, Budi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati membeli ponsel bekas. Ia meminta masyarakat tidak mudah tergiur untuk membeli barang dengan harga yang jauh lebih murah.

“Kepada masyarakat antisipasi saja. Agar tidak membeli barang curian,” tutupnya.*